Seluruh Fraksi DPRD Bali Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan Menjadi Perda
(Baliekbis.com),Seluruh Fraksi di DPRD Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7).
Rapat paripurna ke-46 dibuka Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dihadiri Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta mewakili Gubernur Wayan Koster serta Anggota Dewan dan undangan.
Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 Drs. Gede Kusuma Putra dalam laporannya menyampaikan DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
DPRD juga mencatat, indikator makro ekonomi Bali secara umum lebih baik dibandingkan rata-rata nasional, meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan inflasi.
Meski demikian, DPRD mengingatkan capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Di sisi lain, DPRD mencermati realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan pendapatan daerah melampaui target, sementara belanja daerah terealisasi 88,42 persen dari target sehingga menghasilkan surplus anggaran.
Atas hasil pemeriksaan BPK RI, DPRD turut menyoroti dua temuan utama terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi. Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penguatan verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut Dewan memberikan
catatan/rekomendasi sebagai berikut:
- Perlunya Pemprov Bali untuk terus melakukan upaya-upaya terobosan termasuk pembenahan regulasi, guna lebih
memaksimalkan penerimaan PWA. -
Dewan mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero Rumah tidak layak huni di tahun 2029.
-
Perlunya dilakukan kajian mendalam terkait pemanfaatan ruang diatas dan dibawah tanah (menyangkut maksimal
ketinggian bangunan) mengingat pemanfaatan ruang secara horizontal akan sangat berdampak pada alih fungsi lahan. -
Sudah saatnya Pemprov Bali memikirkan dan mengkaji secara mendalam sebuah kebijakan yang orientasinya untuk
pemerataan (afirmasi policy), mengingat ketimpangan yang ada di Bali (Indeks Gini menurun sangat lambat walau ada di posisi ketimpangan sedang 0,35-0,50).
Fakta yang ada PDRB Perkapita Kab. Bangli 23,94%, Kab. Karangasem 30,28%, Kab. Buleleng 38,02% dari PDRB Perkapita Kab. Badung serta IPM Denpasar, Badung dan Gianyar masuk kategori sangat tinggi > 80%. Sementara Karangasem dan Bangli masih dikisaran < 74%.
- Perlunya Pemprov. Bali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bisa memanfaatkan lebih baik lagi sampai kealih pemilikan terkait Bangunan-bangunan yang terbengkalai milik Pemerintah Pusat yang tersebar di beberapa titik Kota Denpasar dan kota lainnya di Bali (korban krisis
ekonomi 2008). -
Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar menyusun Regulasi guna memfasilitasi perjanjian kerjasama antar Pemerintah Daerah sebagai dasar implementasi mekanisme
pembayaran imbal jasa lingkungan. -
Pemerintah Provinsi Bali supaya bisa mengkoordinir
steakholder dunia pariwisata guna pemasangan CCTV di beberapa titik untuk mencegah terjadinya kriminalitas. -
Dewan mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk ikut berpartisipasi dan mensukseskan SE202.
Wakil Gubernur Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah
menyampaikan seluruh pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD merupakan wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dikatakan, persetujuan bersama atas raperda tersebut merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta.
Giri Prasta mengatakan Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan, setelah mendengarkan laporan akhir DPRD dan Pendapat Akhir Gubernur Bali, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali melalui persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. (ist)


Leave a Reply