Pansus TRAP DPRD Bali Minta PT. JH Buka Akses Warga Beribadah ke Pura, Supartha: Ini Soal Kemanusiaan dan Martabat Orang Bali
(Baliekbis.com),Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau berkomitmen untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci.
Dari 6 pura di desa adat tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT. JH.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu 7 Januari 2026 lalu di DPRD Bali, fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar PT. JH dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai ‘Pulau Surga’.
“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat. “Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara. Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap Tekat, warga adat Jimbaran Badung.
Atas kondisi tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H. tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.
“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Politisi senior asal Tabanan ini menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang warga beribadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini masuk wilayah pidana.
Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar.
Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.
“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU Pokok Agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan pasal 28, pasal 29 UUD 45 menyebutkan beribadah dijamin konstitusi,” ungkap Supartha.
Pansus TRAP DPRD Bali mendesak agar PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga.
Menurut Supartha, berdasar fakta di lapangan, warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya pembatasan akses menuju pura, larangan memasuki area ibadah,
intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan.
“Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana dan pelanggaran HAM. Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah,” ungkapnya. Pansus menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (ist)


Leave a Reply