Selamatkan Pesisir Pantai, Gubernur Bahas Ranperda RTRW Bali dan ZWP3K Bersama Kementerian Dalam Negeri

(Baliekbis.com),Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan video conference dengan Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI terkait Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Jumat (8/5/2020).

Di hari yang sama, juga dibahas Ranperda mengenai Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K). Dua Perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali adalah Perda mengenai Tata Ruang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), Kementerian Dalam Negeri merespon langsung dengan rapat melalui video conference di Denpasar.

“Yang perlu saya sampaikan, bagaimana urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur dua hal tersebut. Bali membutuhkan Perda ini karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk Bali dan masyarakatnya secara umum. Apalagi jika menyangkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut,” ujar Gubernur Koster.

Ada proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan alut. Dinamika saat ini, sudah terjadi ketidakberaturan, dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain dengan banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya.

Kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat yang mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan. “Semenjak saya terpilih jadi Gubernur, hal ini juga menjadi salah satu konsen dan permasalahan yang saya tangani secara serius karena mulai terjadi ‘pengambil-alihan’ wilayah-wilayah pantai oleh sejumlah hotel, seakan-akan pantai tersebut adalah milik hotel. Alhasil ada pembatasan-pembatasan bagi masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tambah Koster.

Konsen yang kedua adalah bagaimana memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut. Saat ini kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan secara optimal dikarenakan belum ada pengaturan. Kalaupun ada upaya pemanfaatan bisa dikatakan belum terkelola dengan baik. Bahkan cenderung ilegal, sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat.

Dikatakan Koster, Bali ini lautnya merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai sosial ekonomi, pertama sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus kita jaga. Terlebih sebelumnya ada polemic tentang reklamasi yang sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi.

Berikutnya adalah laut dan pesisir pantai merupakan tempat para nelayan kami untuk menggantungkan hidupnya. Secara tradisional, Bali masih ada sekitar 19 ribu nelayan yang masih hidup dari sumber daya laut di Bali. Sumber daya ikan di Bali, ada jenis-jenis ikan dengan nilai ekonomi luar biasa, seperti kerapu, kepiting, lobster hingga jenis-jenis ikan hias. Luar biasa kekayaan yang harus kita jaga supaya bisa bermanfaat secara berkelanjutan ke depan.

Budidaya juga sangat potensial karena luas wilayah laut di Bali yang bisa dimanfaatkan sekitar 9 ribu hektar lebih. Bali sebagai destinasi wisata juga mempunyai potensi pengembangan wisata bahari. Pariwisata di Bali masih bisa dikembangkan tak hanya berkutat di daratan atau di pantai, tapi juga bisa mengembangkan kawasan laut.

“Contohnya dengan paket wisata keliling Bali lewat jalur laut. Kita siapkan infrastrukturnya di berbagai titik, yang terkoneksi sehingga bisa berfungsi sebagai titik-titik lokasi wisata bahari selain fungsi utamanya sebagai infrastruktur penunjang logistik,” ujar Gubernur.

Potensi ekonomi laut di Bali meskipun sedikit, tapi ‘berkahnya’ besar. Contohnya sentra produksi garam di Kusamba, Klungkung dan di Tejakula, Buleleng, kualitas garamnya nomor satu. Ini perlu dihidupkan sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang bisa dikembangkan menuju industri garam. Kualitas garam ini, bukan hanya untuk dikonsumsi semata namun punya manfaat kesehatan.

Pihaknya juga sedang mengembangkan energi yang bersumber dari arus laut, sebagai pembangkit tenaga listrik sebagai bagian usaha mengembangkan energi baru terbarukan dan mengurangi penggunaan pembangkit listrik dengan energi fosil. Saat ini sedang dipetakan kawasan-kawasan yang bisa dimanfaatkan arusnya.

Untuk kepentingan infrastruktur dan aksesibilitas, juga sedang dikembangkan infrastruktur transportasi darat, laut dan udara yang terkoneksi sehingga laut di Bali betul-betul dimanfaatkan untuk mendukung transportasi domestik dan wisatawan. Pelabuhan Benoa misalnya, kita rancang sebagai pelabuhan internasional cruise. Demikian pula Celukan Bawang dan Tanah Ampo, Karangasem.

Menurut Koster jika dikelola dan dilindungi dengan wilayah pesisir dan laut di Bali bisa memberikan manfaat sebesarnya untuk kesejahteraan masyarakat. “Itulah sebabnya saya berkepentingan agar Perda ZWP3K dan Tata Ruang ini bisa segera dibahas dan dituntaskan, secepatnya,” ujarnya.

Beberapa koreksi dan evaluasi terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali, disampaikan secara teknis Plh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni. Koreksi tersebut selanjutnya akan dibahas kembali secara internal. Pembahasan dimaksudkan guna memastikan ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya dan juga tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Dirjen Bangda Kemendagri untuk membahas pengajuan Ranperda tersebut. “Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak lama membahas ini, dan kami bersama legislatif sudah mendalami, dan memandang substansi dalam Ranperda ini secara materi sesuai konsep kebutuhan pembangunan Bali ke depan. Rencana pembangunan jangka panjang sudah mengakomodir rencana pembangunan sarana infrastuktur transportasi darat, laut dan udara secara integrasi di Bali, kami bersama legislatif sudah sepakat,” jelasnya.

Hal-hal lain yang berkaitan dengan tata ruang, berdasarkan beberapa koreksi yang disampaikan secara prinsip tidak ada masalah, tinggal melakukan sinkronisasi dan harmonisasi. “Jadi posisi Bali, tinggal menunggu keputusan Bapak Mendagri sebagai persetujuan agar Ranperda ini bisa segera disahkan dan bisa kami laksanakan dan gunakan untuk pembangunan Bali,” kata Gubernur Koster. Salah satu dukungan disampaikan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa apa yang dibahas dalam Ranperda tersebut sudah sesuai dengan rencana Kementerian PUPR sehingga setuju untuk disahkan. (ist)