Realisasi Inflasi Gabungan Dua Kota di Provinsi Bali Tahun 2023 Sesuai Target Sasaran 3±1%

(Baliekbis.com), Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, tekanan harga gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) pada Desember 2023 tercatat inflasi sebesar 0,48% (mtm), sehingga secara keseluruhan inflasi tahun 2023 sebesar 2,77% (yoy), berada dalam target sasaran 3±1%.

Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada Desember 2023 terutama bersumber dari kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, emas perhiasan, canang sari dan cabai rawit.

“Kenaikan harga komoditas cabai terutama disebabkan oleh penurunan pasokan seiring dengan berakhirnya musim panen raya,” ujar Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja, Kamis (4/1/24) di Denpasar. 

Kemudian, kenaikan tarif angkutan udara terjadi seiring dengan peningkatan permintaan selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2024. Sementara itu, kenaikan harga emas perhiasan didorong oleh kenaikan harga emas di pasar internasional dan kenaikan harga canang sari disebabkan oleh peningkatan permintaan dalam rangka penyelenggaraan beberapa upacara keagamaan.

Di sisi lain, Erwin menjelaskan  komoditas penyumbang deflasi adalah ikan tongkol segar dan diawetkan, dan aneka buah (mangga, papaya, jeruk) seiring dengan peningkatan pasokan. Pada Januari 2024, risiko yang perlu diwaspadai antara lain dampak kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% mulai Januari 2024 terhadap peningkatan harga rokok, dan potensi masih berlanjutnya kenaikan harga hortikultura (cabai, bawang merah) seiring dengan berakhirnya musim panen.

Di sisi lain, penurunan harga BBM non subsidi per 1 Januari 2024 rata-rata sebesar -5,60% dan potensi penurunan tarif angkutan udara pasca tingginya permintaan pada libur Natal dan Tahun Baru diprakirakan akan menjadi penyumbang deflasi pada Januari 2024.

TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K antara lain: i) intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas harga dan pemantauan harga dengan koordinasi antar Lembaga; iI) pemberian subsidi ongkos angkut khususnya dalam kegiatan operasi pasar; iiI) perluasan ekosisistem agribisnis komoditas hortikultura melalui kemitraan Close Loop; iv) mendorong peran Perumda Pangan se-Bali dan Distributor dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan; v) memperluas dan meningkatkan Kerja sama Antar Daerah (KAD); dan vi) mempercepat rencana pembentukan pasar induk di Provinsi Bali. (ist)