Rapat Paripurna ke-53, DPRD Bali Tetapkan Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026

(Baliekbis.com), DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-53 DPRD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Jumat (25/9) bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (25/9).

Rapat paripurna tersebut dengan agenda: 1.Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali T.A 2026,              2.Sikap/Keputusan Dewan, 3. Pendapat Akhir Kepala Daerah/ Sambutan Gubernur. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster serta undangan.

Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, Drs. Gede Kusuma Putra,Ak,MBA,M.M. menyampaikan terkait penetapan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, Dewan telah mengikuti dan menyimak secara detail proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, mulai dari penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna ke-48, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-50 dan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-51.

Banggar DPRD Provinsi Bali juga melakukan Rapat Kerja dengan TAPD Provinsi Bali, sharing informasi dan diskusi terbatas dengan BPKA dan DPRD Provinsi DIY serta BPKD dan DPRD Provinsi DKI dan melaksanakan Paripurna ke 52 (Intern).

Disampaikan Kusuma Putra, ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026.

Kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih
(Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan
Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan
setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit Rp739 miliar lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto Rp739 miliar lebih.

Secara lebih rinci, rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut:
a.Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp6,800 triliun lebih, naik Rp141,042 miliar lebih dari APBD
induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp6,659 triliun lebih.

b.Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp7,539 triliun lebih
naik Rp37,854 miliar lebih dari APBD induk yang ditetapkan sebesar Rp7,501 triliun lebih.

c.Defisit direncanakan Ro739,409 miliar lebih turun sebesar
Rp103,188 miliar lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp842,597 miliar lebih.

d.Dengan rencana Defisit Rp739,409 miliar lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp763,464 miliar
lebih (untuk penyertaan modal Rp520 miliar dan cicilan hutang
Rp243,464 miliar lebih) maka diperlukan penerimaan
pembiayaan sebesar Rp1,502 triliun lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp712,874 miliar lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp790 miliar.

Dari perhitungan diatas besarnya pembiayaan daerah
netto adalah sebesar Rp739,409 m lebih (besarnya sama dengan rencana defisit) yang didapat dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,502 triliun lebih dikurangi pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp763,464 miliar lebih.

Dalam rapat tersebut dewan memberikan beberapa catatan/ rekomendasi:

1. Mengingat keperluan dana untuk melaksanakan
pembangunan yang selalu meningkat setiap tahun, dewan tidak henti-henti untuk mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan
menciptakan sumber-sumber
pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik. Jiwa enterprenuership (kewirausahaan) sudah seharusnya tidak hanya dimiliki seorang Kepala Daerah, tetapi semua Kepala OPD juga harus mengikutinya. OPD-OPD yang ada harus berkontribusi
terhadap Pendapatan Daerah.

2. Dewan mengingatkan serta
mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan
Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan
Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika
diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran Rp500 miliar tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

3. Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin dikisaran 150 ribu jiwa. Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau
berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas. Karenanya Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran (minimal Eselon 2) serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

4. Dewan mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

5. Dewan mendorong Pemprov. Bali untuk lebih greget
melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang
Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Dalam Pendapat Akhir, pada prinsipnya Dewan menyatakan dapat menerima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin baik dalam menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Terkait catatan dan rekomendasi yang disampaikan, Gubernur menyatakan akan membahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan. (ist)