Rapat Paripurna ke-31: Gubernur Koster Sampaikan Dua Raperda, Ketua Dewan Optimis Bali masih Menjadi Tujuan Utama Wisatawan
(Baliekbis.com), DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu Ketua DPRD Bali Dewan Made Mahayadnya S.H. menyatakan optimis Bali masih menjadi tujuan utama wisatawan karena budaya, kuliner dan fasilitasnya lengkap.
Demikian antara lain mengemuka pada Rapat Paripurna ke-31, Senin (6/4) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali. Rapat yang dibuka Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, anggota Dewan dan undangan.
Gubernur Koster dalam penjelasannya mengatakan Bali memiliki karakteristik khas sebagai daerah yang menjadikan kebudayaan sebagai sumber daya ekonomi utama. Keunggulan budaya Bali yang unik dan beragam telah memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
Dikatakan kunjungan wisatawan mulai Januari hingga Maret 2026 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kedatangan wisatawan domestik tercatat 968.313 orang atau meningkat 4 persen. Sedangkan sedangkan wisatawan mancanegara sebanyak 1.645.169 orang atau meningkat 2,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Gubernur Koster juga menyoroti tantangan yang kini dihadapi Bali, di antaranya alih fungsi lahan, peningkatan volume sampah, kemacetan, keterbatasan infrastruktur serta dinamika sosial vang berpotensi mempengaruhi keberlanjutan pariwisata dan kelestarian budayaan.
Disampaikan penyusunan Ranperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dimaksudkan untuk memperkuat sistem penyelenggaraan kepariwisataan berbasis filosofi Tri Hita Karana dan nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sementara Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan menyesuaikan dinamika regulasi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Perubahan difokuskan pada penyempurnaan jenis, klasifikasi, dan tarif retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum dan transparansi.
Gubernur berharap kedua Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Bali sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menghasilkan regulasi yang optimal dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan dan harmonis.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya menyampaikan tren kunjungan wisatawan ke Bali masih menunjukkan kondisi yang positif dan stabil. Bali dinilai tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan, meskipun sempat muncul isu global seperti konflik di Timur Tengah maupun peringatan perjalanan dari sejumlah negara.
Menurutnya, daya tarik Bali tidak hanya terletak pada budaya, tetapi juga kelengkapan kuliner serta akomodasi yang mampu menjangkau berbagai segmen wisatawan. “Kita tetap optimis Bali masih menjadi tujuan utama wisatawan karena budaya, kuliner, dan fasilitasnya lengkap,” ujarnya.
la juga menegaskan isu keamanan yang sempat beredar tidak berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke Bali. Ia optimistis pembahasan dua Raperda ini akan membawa Bali ke arah yang lebih baik ke depan. (ist)


Leave a Reply