Puluhan Pedagang Liar Dirazia

(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar merazia puluhan pedagang yang berjualan di tempat terlarang seperti trotoar jalan, Minggu (5/3/17) malam pada badan jalan di Jalan Gajah Mada. Penertiban tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena semakin banyak adanya pedagang liar dan PKL di kawasan tersebut, sehingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana.

Petugas sudah melaksanakan serangkaian penertiban, sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris dan masih saja banyak pedagang liar dan PKL yang membandel. Pada penertiban kali ini dilaksanakan secara represif dan terjaring puluhan pedagang. Sebagai bukti barang dagangannya diangkut petugas. Tindakan tegas yang dilakukan karena terganggunya kenyamanan masyarakat yang melintasi kawasan Jl Gajah Mada serta membuat kemacetan.

“Hal tersebut disebabkan para pedagang liar ini berjualan di atas trotoar dan menggunakan badan jalan yang membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman,” ujarnya. Ia mengharapkan dengan tindakan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan yang melintasi kawasan Jalan Gajah Mada.

Selain itu, para pedagang liar dan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan melanggar Pasal 22 tentang Tertib Berjualan, dengan ancaman denda pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling besar mencapai Rp25 juta. Pihaknya mengaku sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Makanya bagi pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ist)