Perlu Terobosan Penanganan Aset agar Tidak Bebani Daerah

(Baliekbis.com), Ribuan aset daerah yang tersebar di berbagai tempat perlu dikelola dengan baik agar memberi bermanfaat bagi daerah.

“Perlu ada terobosan-terobosan penanganan aset daerah ini agar tidak menjadi beban. Di Bali ada 6 ribuan bidang aset sebagian besar tanah yang luasnya bervariasi dari 0,5 are hingga hektaran,” ujar Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. saat reses di Buleleng, Jumat (28/7).

Reses mengangkat tema “Pelaksanaan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Upaya Mengoptimalkan Aset Daerah” dipandu Tim Ahli Nyoman Bhaskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja.

Dijelaskan pengelolaan aset pemerintah daerah dalam jumlah besar memang tidak mudah. Apalagi keberadaannya tersebar di seluruh kabupaten dan kota serta tempatnya ada yang sulit dijangkau.

Oleh karena itu, perlu terobosan baik menyangkut penanganan administrasi, inventarisir aset dan kekosongan hukum agar bisa memberi manfaat bagi pengembangan daerah. Aset daerah ini selain bisa dikerjasamakan juga disewakan. Bahkan dijual kalau tidak ada yang mau sewa.

“Yang penting pendapatan dari jual aset ini dimanfaatkan dengan baik. Bisa untuk memperkuat modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seperti Jamkrida dan BPD agar bisa lebih banyak membantu ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain Mangku Pastika menekankan agar regulasi pengelolaan aset atau barang milik daerah ini perlu diperjelas. Seperti menyangkut pembayaran sewa lahan selama 30 tahun yang harus sudah dibayarkan di depan. Bagaimana halnya bila pemimpin berganti sebelum masa sewa berakhir atau sewa tidak diperpanjang dengan alasan aset itu diperlukan (daerah). Ini perlu ada kepastian bagi investor.

Kegiatan reses dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Lihadnyana mengatakan pengelolaan aset itu gampang-gampang susah. Padahal perlu dikelola agar bisa memberi kontribusi pendapatan bagi daerah. Diakui ada sejumlah kendala terkait aset ini. Bahkan pemkab sempat digugat warga. Juga ada masalah aset (tanah) antara desa adat dengan desa (dinas).
Beberapa aset yang dikerjasamakan membawa dampak berupa limbah lingkungan.

Dalam diskusi, Mangku Pastika menjelaskan relevansi UU tentang aset ini rencananya direvisi agar daerah tak sulit mengelola keuangan maupun aset. Masalah kerap muncul karena nilai ekonomi lahan.

Dijelaskan Buleleng punya banyak potensi dan keunggulan bidang lainnya. Karena itu dalam upaya meningkatkan pendapatannya perlu mengembangkan potensi yang ada di luar pariwisata, seperti pendidikan dan pertanian dalam arti luas. “Jangan ikut berebut pariwisata yang sudah maju di daerah lain. Kembangkan potensi yang lain, seperti orang kalau mau pendidikan yang baik datang ke Buleleng,” tambah Mangku Pastika. (bas)