Peraturan Baru Pajak Penghasilan: Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

(Baliekbis.com), Pada tanggal 1 Juli 2023, berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayai oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut meliputi biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal ini akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan berbagai fasilitas karyawan, yang kemudian dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pengaturan ini juga memberikan perlakuan yang setara terhadap berbagai jenis penghasilan, tidak memandang bentuknya apakah berupa uang atau selain uang. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan pajak natura harus memperhatikan nilai yang pantas diterima oleh karyawan.

Batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Batasan ini dipertimbangkan berdasarkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan juga standar dari beberapa negara.

Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Namun, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau nilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja seperti pakaian seragam, antar-jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu, termasuk daerah terpencil, seperti sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Namun, bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut memiliki batasan maksimal Rp3 juta per tahun.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, keadaan darurat, dan pengobatan lanjutan tanpa batasan nilai.
  7. Fasilitas olahraga, kecuali golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif, dengan batasan maksimal Rp1,5 juta per bulan.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sejenisnya) tanpa batasan nilai, sedangkan untuk tempat tinggal nonkomunal (sewa apartemen/rumah) batasannya adalah maksimal Rp2 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan tidak menjadi objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak melebihi Rp100 juta per bulan.
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja bagi pegawai.
  11. Fasilitas peribadatan, seperti musala, masjid, kapel, atau pura, yang ditujukan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2023, sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal tersebut. Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 tidak dikenakan pajak bagi karyawan/penerima, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan dari Januari hingga Juni 2023 merupakan objek pajak dan harus dihitung, dibayarkan, serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id. #PajakKuatIndonesiaMaju