Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana 2026, Gubernur Apresiasi Seluruh Fraksi DPRD Bali atas Masukan yang Konstruktif

(Baliekbis.com), Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, S.E., memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Pada sidang tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Bali atas pandangan dan masukan yang konstruktif terhadap kedua raperda tersebut.

Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp4,2 triliun pada Perubahan APBD 2025 menjadi Rp3,9 triliun pada RAPBD 2026, Koster menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan yang rasional dan realistis.

“Penyesuaian ini bukan karena sikap pesimistis terhadap prospek ekonomi Bali, tetapi demi menjaga keberlanjutan fiskal serta efektivitas program pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru mengalami peningkatan dari Rp193 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp196 miliar pada tahun 2026.

Sementara itu, target Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ditetapkan sebesar Rp500 miliar, dengan pertimbangan masih perlunya pemantapan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam aspek belanja daerah, Gubernur Koster menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai tahun 2026 mencapai lebih dari Rp2,5 triliun, belum termasuk gaji atau upah bagi PPPK paruh waktu yang dialokasikan melalui belanja barang/jasa.

Ia juga menyatakan sepakat dengan pandangan dewan agar tenaga honorer dan non-ASN diperjuangkan untuk mendapatkan status PPPK paruh waktu.

Lebih lanjut, menanggapi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Koster menjelaskan bahwa anggaran dasar dan rencana bisnis perseroan telah ditetapkan.

Ia juga mendukung usulan dewan agar analisis investasi dilakukan secara lebih mendetail dan tambahan penyertaan modal disesuaikan dengan ketentuan modal dasar sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Rencana penyertaan modal tersebut, lanjutnya, akan digunakan untuk biaya perubahan status lahan, pembangunan zona inti nonkomersial, serta operasional perseroan.

“Tujuan utama penyertaan modal ini adalah meningkatkan valuasi aset daerah, bukan untuk pendapatan langsung,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi terhadap seluruh saran dan masukan dari DPRD Bali.

“Semua pandangan fraksi akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan pembahasan bersama demi mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan memenuhi prinsip akuntabilitas,” ujarnya. (ist)