PB IDI Sesalkan Pemberhentian Prof. Zainal Muttaqin, SpBS(K) Dari RS Kariadi Semarang

Prof. Zainal termasuk Dokter Bedah Saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ia selama ini aktif sebagai pengajar menghasilkan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia.

“PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia,” tegas Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT.

Tulisan-tulisan Prof Zainal Muttaqin, PhD, SpBS(K) di laman pribadinya di Kumparan.com selama ini tidak hanya mengkritik Kementerian Kesehatan, tetapi juga menjelaskan banyak kesalahpahaman publlik pada organisasi profesi dan situasi kesehatan di Indonesia.

Sementara itu Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah, dr. Djoko Handojo, Sp. B-onk berharap masalah ini semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat. “Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid lalu,” jelasnya.

Dr. Djoko menambahkan, demestinya pemerintah tidak boleh melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid. “Kita semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

PB IDI juga menekankan Prof. Zainal Muttaqin merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik. Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama Pandemi CoVID, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila.

Para dokter juga merupakan bagian dari rakyat yang berhak menyuarakan kegelisahannya. Upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kementerian kesehatan RI melalui pemberhentian Prof. Zainal Muttaqin mencederai proses demokrasi yang didengungkan oleh pemerintah sendiri.

“Mudah-mudahan tindakan-tindakan represif seperti ini tidak berlanjut yang akan memperkeruh keadaan dan yang akan dirugikan adalah pasien-pasien dan peserta didik beliau dan masyarakat pada umumnya,” kata Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. (ist)