Pansus TRAP DPRD Bali: Tata Ruang, Pengelolaan Aset Daerah dan Sistem Perizinan belum Terintegrasi secara Efektif
(Baliekbis.com),Praktik pembangunan di Bali yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika sangat cepat, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai persoalan serius.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali
menilai tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan sistem perizinan sebagai tiga pilar utama pembangunan di Bali belum berjalan secara optimal dan belum terintegrasi secara efektif.
“Kondisi ini kemudian berdampak pada munculnya berbagai pelanggaran, ketidaktertiban pemanfaatan ruang, serta tekanan yang semakin besar terhadap lingkungan dan keberlanjutan budaya Bali,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha,S.H.,M.H., Selasa (7/4) di Denpasar.
Dalam temuan Pansus, salah satu persoalan paling menonjol adalah ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan.
“Banyak kawasan yang seharusnya dilindungi atau dimanfaatkan secara terbatas justru mengalami alih fungsi secara masif, terutama dari lahan pertanian menjadi kawasan pariwisata, seperti vila, hotel, restoran, dan fasilitas komersial lainnya,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Fenomena ini paling terlihat di kawasan-kawasan strategis pariwisata, di mana pertumbuhan pembangunan berlangsung sangat cepat dan seringkali melampaui kapasitas daya dukung lingkungan. Akibatnya, tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen pengendali pembangunan justru kehilangan fungsinya dan cenderung hanya menjadi dokumen formal yang tidak diikuti secara konsisten.
Permasalahan ini diperparah oleh lemahnya sistem perizinan yang seharusnya menjadi pintu utama pengendalian pembangunan. Pansus menemukan bahwa dalam banyak kasus, perizinan hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif tanpa melalui kajian substansi yang memadai terkait dampak lingkungan, kesesuaian tata ruang, maupun kepentingan masyarakat.
“Hal ini menyebabkan banyak izin yang terbit tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian, bahkan dalam beberapa kasus justru melegitimasi pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ujar Supartha.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan izin juga dinilai masih lemah, sehingga pelanggaran yang terjadi tidak segera ditindak dan cenderung berulang.
Di sisi lain, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian penting dalam laporan ini. Pansus menilai aset daerah belum dikelola secara optimal, baik dari sisi pemanfaatan maupun pengamanannya. Hal ini membuka potensi terjadinya penyalahgunaan, penguasaan tanpa hak, hingga kerugian bagi keuangan daerah.
Ketidakterpaduan antara data aset dengan perencanaan tata ruang juga memperburuk kondisi, karena pemanfaatan aset seringkali tidak sejalan dengan kebijakan pembangunan yang telah direncanakan.
Secara keseluruhan, Pansus melihat persoalan-persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan membentuk suatu masalah yang bersifat sistemik.
Lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya eksploitasi ruang secara berlebihan.
Dampak dari kondisi ini sudah mulai dirasakan secara nyata, antara lain meningkatnya tekanan terhadap lingkungan, berkurangnya lahan pertanian produktif, menurunnya kualitas kawasan pesisir dan sumber daya air, serta munculnya berbagai permasalahan sosial di masyarakat.
Merespons kondisi tersebut, Pansus TRAP menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam pengelolaan pembangunan di Bali. Pengawasan tidak boleh lagi dilakukan secara sektoral, melainkan harus terintegrasi antara tata ruang, aset, dan perizinan sebagai satu kesatuan sistem.
Pembangunan juga harus berlandaskan pada prinsip keberlanjutan, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta pelestarian budaya dan nilai-nilai spiritual yang menjadi identitas Bali. Prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan, agar pembangunan tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan.
Sebagai langkah konkret, Pansus merekomendasikan berbagai kebijakan strategis. Di bidang tata ruang, diperlukan pengetatan pengendalian pembangunan, termasuk melalui moratorium penerbitan izin baru di kawasan yang telah mengalami kepadatan tinggi atau overdevelopment. Selain itu, seluruh izin yang telah terbit perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Pansus mendorong penegakan hukum yang tegas, mulai dari pencabutan izin, pemberian sanksi administratif, hingga pembongkaran bangunan ilegal dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Perlindungan terhadap lahan pertanian juga menjadi salah satu fokus utama. Pansus menilai kebijakan pengendalian alih fungsi lahan tidak akan efektif tanpa diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan petani.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai insentif ekonomi, seperti subsidi, kemudahan akses pembiayaan, serta mekanisme kompensasi berbasis jasa lingkungan. Selain itu, konsep bank tanah diusulkan sebagai salah satu solusi untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mencegah spekulasi lahan yang semakin marak.
Di sektor pariwisata, Pansus menyoroti dampak negatif dari pembangunan yang terlalu terkonsentrasi di wilayah tertentu, khususnya di Bali Selatan. Overdevelopment telah menyebabkan berbagai persoalan seperti kemacetan, krisis air, penurunan kualitas lingkungan, hingga berkurangnya kenyamanan hidup masyarakat lokal.
Untuk itu, diperlukan pembatasan pembangunan baru, audit terhadap izin usaha pariwisata, serta penataan ulang zonasi berbasis daya dukung lingkungan. Selain itu, pembangunan perlu didorong untuk lebih merata ke wilayah lain di Bali agar tidak terjadi ketimpangan yang semakin lebar.
Penguatan sistem zonasi juga menjadi bagian penting dari rekomendasi ini. Pansus mendorong penetapan zona tertib pariwisata, pengaturan batas yang jelas antara kawasan komersial dan permukiman, serta pengendalian kepadatan dan ketinggian bangunan.
Meskipun secara umum ketinggian bangunan di Bali tetap dibatasi sesuai dengan nilai budaya, Pansus membuka kemungkinan adanya zonasi khusus dengan ketinggian yang lebih tinggi secara terbatas dan terkontrol, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kawasan suci dan lanskap budaya.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada kawasan-kawasan strategis seperti sempadan pantai, danau, hutan, sungai, jurang, dan kawasan suci. Kawasan-kawasan ini memiliki fungsi yang sangat penting, baik dari sisi ekologis maupun spiritual, sehingga harus dilindungi secara ketat.
Pelanggaran di kawasan tersebut harus ditindak tegas, disertai dengan upaya pemulihan untuk mengembalikan fungsi lingkungan yang telah terganggu.
Pansus juga mengusulkan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif, salah satunya melalui mekanisme profit sharing terhadap bangunan yang sudah terlanjur melanggar, sebagai solusi sementara yang tetap memberikan kontribusi bagi daerah.
Namun, pendekatan ini tetap harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan efek pembiaran. Selain itu, integrasi data melalui kebijakan satu peta (one map policy) menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Supartha menegaskan Bali sedang berada pada titik kritis dalam pengelolaan ruang dan pembangunan. Jika tidak dilakukan penataan secara serius dan terintegrasi, eksploitasi ruang yang terus berlangsung berpotensi merusak keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya yang selama ini menjadi fondasi utama Bali.
Oleh karena itu, rekomendasi Pansus TRAP diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih tegas, terarah, dan berkelanjutan, sehingga pembangunan di Bali tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan identitas budaya yang menjadi kekuatan utamanya. (ist)


Leave a Reply