Over Alihkan Barang Jaminan Kredit Tanpa Izin, FIFGROUP Tabanan Laporkan Debitur “Nakal” ke Polisi

(Baliekbis.com), Over alih barang jaminan sepihak yang masih berstatus kredit oleh debitur tanpa seizin dari pihak kreditur merupakan Tindakan melanggar hukum yang seringkali di abaikan oleh debitur, karena akan menyebabkan kerugian bagi pihak kreditur dan juga merupakan pelanggaran kontrak kredit yang telah dilakukan di awal pada saat melakukan tanda tangan kontrak.

Berdasarkan hal tersebut akhirnya FIFGROUP Tabanan mengambil langkah tegas untuk melaporkan seorang konsumen “nakal” yang diduga telah menggelapkan 1 unit sepeda motor. Adalah M ( 42 tahun ) yang berprofesi sebagai PL ( pemandu lagu ), yang di duga telah melakukan penggelapan unit jaminan motor dalam masa kredit, dilaporkan ke Polres Jembrana pada 20 Maret 2024 dengan no pelaporan STTLP/45/III/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI.

Di konfirmasi terpisah, kepala cabang FIFGROUP cabang Tabanan Herman Saputra menyampaikan bahwa Fifgroup saat ini konsisten untuk melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, terutama dalam menekan oknum-oknum “nakal”, dalam rangka menciptakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. “Dengan upaya terakhir adalah proses upaya hukum, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasive melalui collector internal dan external, baik menghubungi lewat telpon, kunjungan sampai kepada somasi,” kata Herman Saputra, Selasa (20/3/2024).

Dikatakannya, FIFGROUP Tabanan sudah melakukan Upaya hukum dengan melaporkam oknum konsumen nakal inisial M itu ke Polres Jembrana. “Laporan kepada pihak penegak hukum, sebagai Upaya terakhir setelah upaya persuasif tidak menemukan titik temu,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa upaya hukum akan dilakukan secara konsisten tidak berhenti kepada pelaporan oknum konsumen nakal. Herman Saputra melanjutkan, konsumen itu tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaiakan pembayaran dengan berbagai alasan, Dan malah melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur dalam hal ini FIFGROUP Tabanan.