Kunker Komite III DPD RI ke Bali: Tingginya Mobilitas Wisman Beri Peluang Jaringan Peredaran Narkotika Internasional Jadikan Bali Titik Transit dan Pasar Konsumsi

(Baliekbis.com), Secara geografis, Bali memiliki pintu-pintu masuk internasional yang sangat aktif, baik melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai maupun pelabuhan laut seperti Benoa dan Padangbai. “Tingginya intensitas mobilitas wisatawan mancanegara (wisman) memberi peluang bagi jaringan peredaran narkotika internasional untuk menjadikan Bali sebagai titik transit, pasar konsumsi, hingga lokasi distribusi ke wilayah lain,” ujar Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., dalam sambutannya pada kunjungan kerja (Kunker) ke Bali, Senin (24/11) di Gedung Wiswa Sabha, Renon, Denpasar.

Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi konstitusional pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk korban narkotika. Turut hadir Wakil Ketua H. Jelita Donal (Dapil Sumatra Barat) dan Wakil Ketua dr. Hj. Erni Daryati (Dapil Kalimantan Tengah), Wagub Bali Nyoman Giri Prasta, Anggota Komite III Dapil Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra selaku tuan rumah, serta Anggota Komite III lainnya.

Menurut Filep, upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di Bali tidak dapat dilakukan secara parsial. Kompleksitas persoalan beserta tingginya kerentanan wilayah menuntut pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.

Dalam konteks ini, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Bali, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali, serta elemen masyarakat tampil sebagai pilar utama yang menjalankan koordinasi aktif untuk memastikan program rehabilitasi narkotika berjalan secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan hak pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika atas rehabilitasi sosial dan medis benar-benar terjamin. Melalui koordinasi lintas sektor, kita dapat memastikan rehabilitasi sosial dan medis dapat memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), terutama kesehatan,” ujarnya. “Mari kita jadikan kunjungan kerja ini sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi, demi terwujudnya Bali yang sehat dan berdaya bagi seluruh warganya,” tegas Filep.

Dijelaskan bahwa DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk dalam sektor kesehatan melalui Alat Kelengkapan Komite III. Sebagai representasi daerah, DPD RI berperan memastikan kebijakan nasional di sektor kesehatan benar-benar dapat diimplementasikan di daerah.

Paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika yang berorientasi pada pendekatan hukum pidana perlu diarahkan lebih proporsional dengan menempatkan pecandu sebagai korban yang berhak mendapatkan pemulihan (sesuai Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009). Dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Namun dalam implementasinya, berdasarkan informasi aspirasi masyarakat di berbagai daerah yang masuk kepada Komite III, masih ditemukan berbagai kendala seperti keterbatasan sarana prasarana rehabilitasi, kurangnya tenaga medis dan pekerja sosial terlatih, serta perlunya penguatan koordinasi antara lembaga pemerintah, Badan Narkotika Nasional, dan pemerintah daerah.

Anggota DPD RI Dapil Bali, Rai Mantra, dalam laporannya mengatakan permasalahan narkotika merupakan ancaman nyata bagi ketahanan nasional, kualitas generasi muda, serta keamanan masyarakat, termasuk di Bali.

Sebagai daerah tujuan wisata internasional, Bali menghadapi tantangan yang lebih kompleks, mulai dari kerentanan jalur masuk narkotika, pola peredaran yang semakin canggih, hingga meningkatnya jumlah pengguna yang membutuhkan pendekatan rehabilitasi yang humanis dan berbasis kesehatan. Sebagai Anggota DPD RI dari Bali, ia memandang bahwa pelaksanaan UU 35/2009 perlu terus dievaluasi secara menyeluruh.

Melalui kegiatan inventarisasi materi pengawasan ini, DPD RI ingin memastikan aspirasi daerah dan kebutuhan masyarakat benar-benar menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan undang-undang, bahkan jika diperlukan dilakukan revisi terhadap aspek-aspek tertentu dari UU 35/2009 agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

“Kami juga mendorong adanya penguatan kapasitas BNN, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan, termasuk sinergi dengan pemerintah daerah. Peningkatan pendekatan kesehatan dan rehabilitasi, terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Penguatan edukasi, pencegahan berbasis komunitas, sekolah, dan desa adat di Bali,” ujar Rai Mantra.

Kerja sama internasional juga perlu dilakukan, mengingat Bali merupakan destinasi global pariwisata. “Harapan saya, rapat kerja ini dapat menghasilkan rumusan masalah yang komprehensif, masukan dari para pemangku kepentingan, serta rekomendasi kebijakan yang tepat untuk memperbaiki pelaksanaan UU Narkotika ke depan,” pungkas mantan Walikota Denpasar ini.

Wagub Bali, Giri Prasta, mengatakan rehabilitasi sangat penting selain penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Rehabilitasi korban narkoba ini harus dilakukan, jangan sampai dibiarkan. “Yang perlu dicegah adalah konsumen, karena dikhawatirkan bisa menjadi pengedar. Ini perlu diantisipasi. Pengawasan juga harus lebih ketat. Sebab sekarang ini cara bertransaksi sudah menggunakan teknologi,” jelasnya. (ist)