Jaga Keberlanjutan Perekonomian Daerah, Pemprov Bali Usulkan Penambahan Penyertaan Modal BPD Bali Rp445 Miliar
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan ingin BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali menjadi salah satu tumpuan utama penopang pendapatan daerah dan penggerak ekonomi rakyat Bali. Demikian dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster saat Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026).
Sidang dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua dan segenap anggota serta undangan. Koster mengatakan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah serta memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali. “Kita menyadari tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Dalam konteks tersebut, penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” ujarnya.
Dikatakan, kinerja Bank Pembangunan Daerah Bali menunjukkan kondisi yang sehat dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Penyertaan modal daerah ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang semakin efisien dan akuntabel. Berdasarkan hasil kajian investasi Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Bank Pembangunan Daerah Bali berupa uang dan pemindahtanganan atas barang milik daerah Pemerintah Provinsi Bali dengan jumlah keseluruhan Rp445 miliar yang berupa penyertaan modal uang sebesar Rp300 miliar serta aset tanah senilai Rp145 miliar.
“Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Untuk itu, kami berharap dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama,” harap Koster. Koster menjelaskan sejak awal menjabat, dirinya aktif terlibat dalam rapat-rapat pemegang saham BPD Bali serta mendorong lahirnya kebijakan strategis guna memperkuat kinerja bank milik daerah tersebut. Pengalamannya di Badan Anggaran DPR RI yang membidangi pengawasan BUMN diterapkan dalam tata kelola BPD Bali dengan prinsip memperbaiki kondisi yang kurang sehat dan memperkuat yang sudah sehat. Gubernur 2 periode ini mengatakan kinerja BPD Bali tidak hanya tercermin dari profitabilitas, tetapi juga dari perannya dalam pembiayaan ekonomi rakyat.
Koster menyebut BPD Bali saat ini tercatat sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaik di Indonesia, dengan penyaluran yang konsisten, tepat sasaran dan berdampak langsung bagi pelaku UMKM di Bali. “BPD Bali adalah penyalur KUR terbaik se-Indonesia. Ini bukti bahwa bank daerah mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat jika dikelola secara profesional dan berpihak pada kepentingan publik,” ungkapnya. Gubernur mengatakan kondisi keuangan BPD Bali saat ini sangat sehat dengan rasio laba terhadap aset, modal dan ekuitas BPD Bali disebut tertinggi dibandingkan BPD lain di Indonesia, bahkan melampaui BPD di Jawa. Dengan tingkat keuntungan rata-rata mencapai 25 persen per tahun, BPD Bali dinilai layak untuk terus diperkuat dari sisi permodalan. Adapun total penyertaan modal Pemprov Bali di BPD Bali saat ini telah mencapai Rp839 miliar.
Dari skema pembagian laba sebesar 75 persen kepada pemegang saham, Pemprov Bali memperoleh dividen lebih dari Rp220 miliar per tahun. Porsi dividen tersebut sengaja diturunkan secara bertahap dari sebelumnya 90 persen agar modal bank dapat terus tumbuh dan memperkuat kapasitas usaha. Dalam raperda yang diajukan, Pemprov Bali mengusulkan penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar. Dana tersebut bersumber dari kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua seluas 39,8 hektar senilai Rp300 miliar, serta Rp145 miliar dari optimalisasi aset lahan milik Pemprov Bali di Renon melalui mekanisme appraisal independen. Gubernur Koster menjelaskan optimalisasi aset dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama sebelumnya yang dinilai merugikan daerah.
Melalui penataan ulang skema kerja sama, nilai manfaat ekonomi bagi Pemprov Bali meningkat signifikan dan sebagian hasilnya dialihkan menjadi penyertaan modal di BPD Bali. “Penyertaan modal ini harus bersifat abadi dan tidak boleh ditarik, agar setiap tahun menghasilkan dividen yang stabil dan aman bagi daerah. Ini pengganti sewa lahan jangka panjang yang jauh lebih menguntungkan,” jelasnya. Koster mengatakan tambahan penyertaan modal tersebut, potensi dividen yang diterima Pemprov Bali diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp330 miliar per tahun. Dana ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran BPD Bali dalam pembiayaan UMKM, koperasi, serta sektor-sektor ekonomi produktif lainnya di Bali. Ia berharap pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan agar implementasinya berjalan optimal. “Mohon dukungan semua pihak agar BPD Bali semakin kuat, sehat dan berperan besar dalam membangun ekonomi Bali secara berkelanjutan,” pungkasnya.(ist)

