Kunjungan Setwan DPRD Bali bersama Wartawan ke DKI Jakarta, Penting Membangun Komitmen Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Percepatan EBT
(Baliekbis.com), Penting membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD agar transformasi energi dapat berjalan lebih efektif sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.
Demikian disampaikan Tri Indra Gunawan,S.H.,M.Si. selaku Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta saat menerima kunjungan rombongan Setwan DPRD Bali bersama wartawan yang dipimpin Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama didampingi Kabag Umum I Kadek Putra Suantara, Rabu (8/7) di Kantor DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, rombongan dari Bali telah melakukan kunjungan kerja ke Disnakertrans dan Energi (Disnakertansgi) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/7).
Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan tujuan kunjungan ini untuk mencari masukan regulasi pendukung terkait percepatan energi baru terbarukan (EBT) serta berbagai terobosan yang dilakukan DPRD DKI.
Gusti Agung Alit Wikrama juga menyampaikan kunjungan tersebut untuk mengetahui model kerja sama yang dilakukan Dewan dengan media setempat.

Dalam paparannya Tri Indra Gunawan,S.H.,M.Si. menjelaskan pada prinsipnya, transformasi energi di DKI Jakarta mengacu pada kebijakan nasional sekaligus diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan daerah. Dari sisi daerah, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan melalui pembahasan dan persetujuan dokumen perencanaan pembangunan serta penganggaran yang mengakomodasi program transisi energi, antara lain:
- Dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 yang memuat arah pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi.
- APBD yang mendukung pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, serta program pengendalian
pencemaran udara. - Berbagai pembahasan kebijakan di komisi-komisi DPRD, khususnya terkait transportasi, lingkungan hidup, dan energi.
Selain itu, tambah Tri, implementasinya juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti kebijakan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Jadi, dukungan DPRD tidak hanya melalui pembentukan regulasi daerah, tetapi juga melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap implementasi program,” jelasnya.
Terkait Peraturan Gubernur mengenai kendaraan dinas
berupa kendaraan listrik, menurut Tri Peraturan Gubernur merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai peraturan pelaksana. Namun demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Dikatakan, dalam berbagai rapat kerja, rapat komisi maupun pembahasan anggaran, DPRD dapat memberikan
masukan, saran, maupun rekomendasi agar substansi kebijakan tersebut selaras dengan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta target
pembangunan berkelanjutan.
“Jadi, DPRD tidak menetapkan isi Peraturan Gubernur, tetapi dapat memberikan pandangan dan melakukan pengawasan terhadap implementasinya,” ujarnya.
Terkait tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan tentang kendaraan listrik dan transformasi energi, dijelaskan ada beberapa tantangan yang masih dihadapi antara lain:
- Ketersediaan infrastruktur pengisian daya (SPKLU) yang perlu terus diperluas.
- Kesiapan pasokan listrik dan integrasi dengan energi yang semakin bersih.
- Harga kendaraan listrik yang relatif masih lebih tinggi dibanding kendaraan
konvensional. - Perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan kendaraan rendah emisi.
- Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Kebutuhan peningkatan kapasitas SDM, termasuk teknisi dan mekanik
kendaraan listrik. - Pengelolaan limbah baterai yang harus dipersiapkan sejak dini agar tetap
ramah lingkungan.
Karena itu, transformasi energi merupakan proses jangka panjang yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. DPRD DKI Jakarta pada prinsipnya mendukung upaya transisi energi yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui tiga fungsi utama DPRD, yaitu:
- Fungsi legislasi, dengan membahas berbagai kebijakan yang mendukung
pembangunan berkelanjutan. - Fungsi anggaran, dengan memastikan alokasi APBD mendukung program transportasi rendah emisi, pengendalian pencemaran udara, dan infrastruktur
pendukung. - Fungsi pengawasan, dengan memastikan setiap program berjalan efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD juga mendorong agar transformasi energi dilakukan secara bertahap, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kesiapan teknologi, dan aspek keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ditanya masukan dari DPRD DKI untuk Bali dikatakan setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pendekatan implementasinya sehingga tidak bisa disamakan.
Namun beberapa hal yang dapat menjadi pembelajaran dari pengalaman DKI Jakarta antara lain:
- Menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas beserta target bertahap.
- Memastikan dukungan regulasi, perencanaan pembangunan, dan
penganggaran berjalan secara konsisten. - Memulai implementasi pada armada pemerintah dan transportasi publik
sehingga menjadi contoh bagi masyarakat. - Memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, BUMN, dunia usaha, dan perguruan tinggi.
- Menyiapkan infrastruktur pengisian daya secara bertahap sesuai kebutuhan.
- Melakukan edukasi publik secara berkelanjutan agar masyarakat memahami
manfaat kendaraan listrik.
“Yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dengan sinergi yang baik antara fungsi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, proses transformasi energi dapat berjalan lebih efektif sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing daerah,” tegas Tri. (ist)

