Komisi II DPR RI Awasi Pengelolaan Aset Pemprov Bali, Dorong Optimalisasi untuk Masyarakat

(Baliekbis.com), Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait pengawasan permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Bali. Kunjungan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang. Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran aktual mengenai pengelolaan aset daerah, termasuk jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, serta aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Menurutnya, aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah. “Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Agun.

Ia menegaskan, pengawasan aset tidak cukup hanya melalui pencatatan, tetapi juga harus memastikan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal. Agun juga menyoroti pengelolaan kekayaan daerah yang telah disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Komisi II DPR RI ingin mengetahui perkembangan BUMD Provinsi Bali, termasuk sejauh mana penyertaan modal memberikan return yang sepadan, produktivitas aset, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta langkah penanganan terhadap BUMD yang belum sehat. Ia menekankan pengelolaan BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan bahwa Pemprov Bali memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan 3.101,309 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang belum bersertifikat. Mulai 2026, Pemprov Bali juga merancang inventarisasi BMD yang mencakup gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan, guna mewujudkan data aset yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data BMD yang akurat dan mutakhir menjadi dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, dan pengambilan kebijakan pengelolaan BMD,” kata Koster. Ia menambahkan, pemanfaatan aset daerah akan dioptimalkan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan dengan didukung appraisal atau penilaian untuk memperoleh nilai terbaik bagi daerah. Salah satu contoh optimalisasi tersebut dilakukan terhadap lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua seluas sekitar 39,89 hektare. Sebelum Koster menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian, nilai pemanfaatannya kini meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun. Dalam pengelolaan BUMD, Pemprov Bali memiliki sejumlah badan usaha dan perusahaan patungan, antara lain Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Koster menyebut BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar, sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan. Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Menurut Koster, Bali juga membutuhkan wahana pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional sebagai bagian dari penguatan sektor tersebut. “Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik. Ke depan, kami berharap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih matang, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” ujarnya. Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR RI mendorong agar tata kelola aset daerah memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat. Komisi II juga meminta pengelolaan aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri diminta merumuskan kebijakan yang dapat meningkatkan manfaat pengelolaan aset bagi daerah, khususnya terkait hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.

Komisi II DPR RI juga mendorong BPN meningkatkan kinerja dalam percepatan sertifikasi dan pengamanan aset tanah milik pemerintah. Untuk aset yang masih bersengketa, penyelesaian diharapkan ditempuh melalui mediasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Sementara BPK dan BPKP diharapkan tidak hanya menyampaikan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan aset. Agun menegaskan, kunjungan kerja tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Hasil kunjungan akan disampaikan kepada mitra kerja terkait untuk ditindaklanjuti. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cinderamata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker dan anggota Komisi II DPR RI. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar