Kanwil DJP Bali Kumpulkan 12,69 Triliun Penerimaan Pajak Hingga Triwulan III*
(Baliekbis.com), Hingga Triwulan III 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp12,69 triliun atau 58,45% dari target Tahun 2026 sebesar Rp21,71 triliun, tumbuh sebesar Rp1,03 triliun atau 8,91% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar.
Jika dilihat dari realisasi neto per jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencatat realisasi sebesar Rp3.241,58 miliar tumbuh sebesar 10.54%, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp420,52 miliar tumbuh sebesar 24.32%, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp3.371,3 miliar tumbuh sebesar 17.71%, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.292,36 miliar tumbuh sebesar 31.65%, dan PPh Final sebesar Rp2.335,6 miliar tumbuh sebesar 10.42%.
Dari sisi sektor usaha, hampir seluruh sektor usaha tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya Sektor Perdagangan Besar dan Eceran (tumbuh 3,66%), Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (6.86%), Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (25.43%), Industri (7.93%), dan Real Estat (19.67%).
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mengatur tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
“Program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan menekankan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, diminta untuk memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi. Ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui www.pajak.go.id/PSA.
“Bapak/Ibu wajib pajak, fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP dan tidak berlaku secara otomatis. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pengajuan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Melalui kebijakan ini, pengurangan sanksi administratif dapat diberikan mulai dari 25%, 50%, hingga 100%, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai penutup, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Berkat kontribusi para wajib pajak, kami berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp12,69 triliun hingga September tahun 2026. Penerimaan ini sangat penting untuk mendukung berbagai pembiayaan pembangunan, dan penyediaan berbagai layanan publik bagi masyarakat. Kami akan terus menjaga komitmen untuk mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan keadilan perpajakan yang merata untuk seluruh wajib pajak,” tutupnya.


Leave a Reply