Kanwil DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak, Siap Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax

(Baliekbis.com), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar. Relawan pajak tersebut berasal dari berbagai Tax Center perguruan tinggi mitra edukasi DJP dan akan berperan aktif dalam mendampingi wajib pajak pada proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa Program Renjani Tahun 2026 diikuti oleh 236 relawan dari sembilan perguruan tinggi, yaitu:

  • Universitas Warmadewa (50 relawan),

  • Politeknik Negeri Bali (40 relawan),

  • Universitas Pendidikan Ganesha (40 relawan),

  • Universitas Dhyana Pura (28 relawan),

  • Universitas Mahasaraswati (20 relawan),

  • Universitas Hindu Indonesia (21 relawan),

  • Universitas Pendidikan Nasional (20 relawan),

  • Universitas Udayana (13 relawan), dan

  • Universitas Triatma Mulya (4 relawan).

Para Relawan Pajak tersebut akan ditugaskan di dua belas unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Bali, yaitu Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para dosen dan relawan yang telah bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses rekrutmen, mulai dari seleksi tingkat perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, penyampaian pakta integritas, pelatihan langsung dari tim penyuluh pajak Kanwil DJP Bali, hingga tahap pengukuhan pada hari ini,” ujar Janita.

Janita menambahkan bahwa relawan yang tergabung dalam Program Renjani Tahun 2026 akan memperoleh pengalaman yang sangat istimewa karena akan mendampingi langsung wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru DJP.

“Relawan pajak tahun ini sangat luar biasa karena menjadi saksi penting dalam sejarah perpajakan di Indonesia. Tahun ini merupakan momen yang sangat istimewa karena pelaporan SPT Tahunan di Indonesia untuk pertama kalinya dilaksanakan menggunakan sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax,” lanjut Janita.

Lebih lanjut, Janita menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak tidak muncul secara otomatis. Untuk mewujudkannya diperlukan berbagai upaya edukasi, penyampaian informasi yang tepat, serta pendampingan yang berkesinambungan agar masyarakat benar-benar memahami pentingnya pajak bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas kesempatan yang diberikan kepada para relawan untuk memperoleh pengalaman nyata dalam membantu dan mendampingi wajib pajak pada pelaporan SPT Tahunan.

“Saya mewakili para Ketua Tax Center di Bali mengucapkan terima kasih kepada DJP atas kesempatan yang diberikan kepada anak didik kami untuk memperoleh pengalaman membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak, khususnya melalui sistem baru, yaitu Coretax. Saya juga mengingatkan kepada adik-adik relawan bahwa kegiatan relawan pajak tidak terbatas pada pendampingan pelaporan SPT Tahunan saja, tetapi juga mencakup kegiatan edukasi perpajakan melalui media sosial, Tax Goes to School, serta sosialisasi perpajakan secara mandiri,” ujar I Wayan Budi.

Acara pengukuhan ditutup dengan penyerahan kartu nama relawan secara simbolis serta pembacaan code of conduct yang diikuti oleh seluruh relawan. Code of conduct merupakan kode etik yang wajib dipatuhi oleh seluruh relawan pajak, antara lain mematuhi aturan dan norma yang berlaku, melayani wajib pajak secara profesional, menjaga kerahasiaan data, tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari wajib pajak, serta tidak mempublikasikan materi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.