Jumlah Siswa Menurun Pasca PPDB, BMPS Bali Gelar Rapat Koordinasi Bersama BMPS se-Kabupaten/Kota

(Baliekbis.com), Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali Gede Ngurah Ambara Putra bersama tim menggelar rapat koordinasi bersama BMPS Kabupaten Gianyar, pada Jumat (2/9/2022) di SMK Werdi Sila Kumara. “Dalam rapat tersebut lebih dibahas pada persoalan sekolah swasta yang dirasakan mengalami penurunan jumlah siswa pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023,” kata Ngurah Ambara. Selanjutnya dalam rapat tersebut, dari Kepala SMK Werdi Sila Kumara I Made Mandi sempat menyampaikan kalau sekolah yang dinaunginya saat ini dalam kurun tiga tahun belakangan terus mengalami penurunan jumlah siswa. Padahal dilihat dari Jurusan yang dimiliki tentu sudah bagus yakni Jurusan Akomodasi Perhotelan dan Jurusan Tata Boga. Dan entah kenapa terus mengalami penurunan jumlah siswa.

“Melihat kondisi tersebut, tentu kami dari BMPS Bali menginginkan agar sekolah swasta harus melakukan perubahan, baik itu lewat peningkatan mutu maupun kualitas,” ucapnya. Lanjut Ngurah Ambara, bila dilihat dari pertumbuhan dan perkembangan sekolah swasta. Dari sekolah swasta sudah dirasakan terus melakukan pembenahan dan perubahan agar semakin diminati di masyarakat. Hanya saja, dari pola pikir dan mindset pemerintah terutamanya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. “Di tengah keterpurukan sekolah swasta saat ini, kesanya pemerintah semakin tidak peduli. Bahkan pemerintah terkesan sebelah mata hanya memprioritaskan sekolah negeri semata,” terangnya.

Ngurah Ambara juga menyampaikan dalam rapat tersebut juga membahas mengenai rencana program kerja BMPS Bali 2023 seperti branding penguatan advokasi dan arbitrasi, penguatan jejaring Kepala Sekolah, peningkatan mutu anggota BMPS Bali, dan pemasyarakatan web. BMPS Bali. “Karena dengan direncanakannya program kerja ini ke depannya akan dirasakan mampu menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk juga bisa memilih sekolah swasta sebagai sekolah tujuan utama pilihan masyarakat,” jelasnya.

Ngurah Ambara juga menambahkan mengenai permasalah guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta terkait tunjangan penghasilan yang belum sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR). Padahal dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak ada membeda-bedakan gaji guru non PNS atau guru PNS, mestinya guru non PNS juga bisa mendapatkan standar upah yang sama. “Harus ada substansi regulasi yang membahas tentang guru dan penghasilanya, baik guru non PNS maupun guru PNS,” tambahnya. (sus)