IKAYANA Gelar FGD “Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya”

(Baliekbis.com),  Ikatan Alumni Universitas Udayana (IKAYANA) memprakarsai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Refleksi Undang-Undang Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya pada Jumat (12/12) bertempat di Ruang Audiovisual Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.

FGD yang dimoderatori oleh Ketua Pusat Unggulan Pariwisata LPPM Unud, Prof. Ir. A.A. Putu Agung Suryawan Wiranatha, serta difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar ini menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali yang sekaligus Ketua IKAYANA, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, perwakilan Rektor Universitas Udayana yang diwakili Wakil Rektor III Unud, serta sejumlah narasumber ternama.

Hadir pula Asisten Administrasi Umum Pemkot Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, keluarga besar IKAYANA, serta undangan dari berbagai profesi.

Rai Mantra dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tetap IKAYANA. “Hal ini sejalan dengan peran kami di pusat dalam mengawal berbagai hal strategis terkait perubahan Undang-Undang Kepariwisataan yang perlu didiskusikan dan dipantau implementasinya melalui peran IKAYANA di sini,” ujarnya.

“Fokus penguatan diarahkan pada pendekatan pariwisata berkelanjutan, paradigma baru pembangunan pariwisata yang holistik, inklusif, dan berbasis komunitas, pengaturan perencanaan dan manajemen destinasi, pemasaran terintegrasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pariwisata,” tambah mantan Wali Kota Denpasar ini.

Dikatakan, Undang-Undang ini diharapkan mampu menjawab tantangan global dengan memperkuat pariwisata berbasis kearifan lokal sekaligus menyesuaikannya dengan dinamika dan tuntutan global.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkot Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, yang membacakan sambutan Wali Kota Denpasar, menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang tentang Kepariwisataan merupakan respons pemerintah pusat dalam menjawab dinamika pariwisata dewasa ini.

“Tidak hanya memperhatikan dampak pariwisata terhadap sektor ekonomi, tetapi juga mewujudkan pariwisata yang memperhatikan kelestarian alam dan budaya,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai media penyamaan persepsi yang diharapkan dapat bermuara pada visi bersama dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan. Implementasi Undang-Undang ini memerlukan komitmen serta pemahaman yang sama dan mendalam dari seluruh pihak agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat secara optimal.

Perubahan Undang-Undang Kepariwisataan ini menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata, penyelarasan kebijakan pusat dan daerah agar linier, penguatan peran serta masyarakat dan pelaku usaha melalui pemberdayaan, penguatan Undang-Undang sebagai landasan komitmen pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kelestarian alam dan budaya, serta percepatan transformasi digital kepariwisataan tanpa meninggalkan kearifan lokal.

“Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Undang-Undang Kepariwisataan ini berada di tangan kita semua,” ujar Wali Kota Denpasar. (ist)