Hadiri Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Telantar, Gubernur Koster: Kegiatan yang Mulia
(Baliekbis.com), Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan dalam kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Dokumen kependudukan diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Gubernur Bali Wayan Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen kependudukan. Dari keterangan para pendamping, Koster mendapat informasi bahwa anak-anak tersebut menjadi telantar karena berbagai kondisi, antara lain dibuang oleh orang tua maupun ditinggalkan oleh ibu atau ayah mereka.
Dalam sambutannya, Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada JAMDATUN dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program tersebut. Ia menyebut pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar sebagai kegiatan yang sangat mulia dan luar biasa.
Untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Bali, Koster akan mengakselerasi program tersebut bersama para bupati/wali kota se-Bali. Sebagai langkah awal, ia berencana menggelar rapat koordinasi bersama bupati/wali kota dengan mengundang Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan karena pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar memiliki sejumlah aspek hukum.
“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.
Koster mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah pendataan berbasis desa dan desa adat untuk menjangkau sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi. Pendataan tersebut nantinya akan menjadi basis penyusunan database sehingga anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat ditangani secara sistematis.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Selain pemenuhan dokumen kependudukan, Koster juga menaruh perhatian terhadap kebutuhan anak-anak telantar yang saat ini tinggal di panti asuhan maupun yayasan. Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali. Satu panti merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali, sementara lainnya berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota, yayasan, maupun pihak swasta.
Dari keseluruhan panti tersebut, lebih dari 2.600 anak mendapatkan penanganan. Koster mengatakan, kebutuhan mereka juga akan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi mendatang, termasuk pemenuhan kebutuhan makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan.
“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.
Ke depan, Koster berharap seluruh kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipenuhi melalui dukungan anggaran pemerintah.
Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi pintu akses anak terhadap berbagai layanan dan kesempatan.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.
Narendra Jatna menyambut baik program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang diawali di Bali. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi kebajikan yang menggema ke seluruh Indonesia. Apabila terobosan tersebut berhasil, pihaknya akan menyusun pedoman agar gerakan serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan terima kasih atas komitmen berbagai pihak yang mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena konstitusi mengamanatkan bahwa anak telantar menjadi tanggung jawab negara.
“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.
Dengan kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, Setiawan menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (pem)

