Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

(Baliekbis.com), Universitas Terbuka (UT) Denpasar resmi mengembalikan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 1.975 meter persegi yang berlokasi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar.

Pengembalian lahan tersebut sekaligus dibarengi dengan penyerahan hibah aset milik UT kepada Pemprov Bali berupa gedung beserta peralatan dan mesin yang berada di atas lahan tersebut. Total nilai perolehan aset yang dihibahkan mencapai Rp4,89 miliar.

Serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor Universitas Terbuka Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru Universitas Terbuka Denpasar, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9/2026).

Rektor UT Prof. Ali Muktiyanto menjelaskan, pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali bermula dari izin pemerintah daerah pada 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007. Lahan inventaris Pemprov Bali tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi Sekretariat UPBJJ-UT Denpasar.

Pemanfaatan lahan selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tertanggal 21 April 2015. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun hingga 21 April 2020 dan kemudian dilanjutkan melalui perpanjangan kerja sama pada 2021.

Di atas lahan tersebut, UT membangun gedung seluas sekitar 1.106 meter persegi pada 2008. Pembangunan gedung didukung Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010.

“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ali.

Menurutnya, pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka setelah UT Denpasar menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan sejak 2024. Perpindahan tersebut sekaligus mendorong penyelesaian administrasi dan pengelolaan aset secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.

“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelasnya.

Adapun objek hibah terdiri atas satu unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp4.148.127.000. Selain itu, terdapat 169 unit peralatan dan mesin dengan total nilai perolehan Rp746.159.250. Dengan demikian, total nilai perolehan Barang Milik Universitas Terbuka yang dihibahkan mencapai Rp4.894.286.250.

Peralatan yang turut dihibahkan antara lain perangkat AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu, serta sketsel ruangan. Berdasarkan hasil inventarisasi, aset tersebut berada dalam kondisi baik, sementara sebagian lainnya mengalami rusak ringan.

Prof. Ali menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali atas dukungan terhadap keberadaan Universitas Terbuka di Bali. Ia secara khusus menyebut peran Wayan Koster yang pernah terlibat dalam pendirian UT ketika menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aset yang diserahkan tersebut memiliki nilai manfaat bagi Pemprov Bali karena kondisi bangunannya masih layak digunakan. Sebelum acara penyerahan, Koster melihat langsung kondisi gedung di Jalan Gurita.

“Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa dipakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau tidak salah Rp4,89 miliar,” ujar Koster.

Koster menyampaikan terima kasih kepada Rektor UT atas hibah aset tersebut. Menurutnya, aset itu dapat dimanfaatkan Pemprov Bali untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat maupun menjalankan organisasi pemerintahan.

“Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki ikatan emosional dengan Universitas Terbuka. Saat mengawali karier di Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 1988, ia intens melakukan riset mengenai kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas dan model layanan pendidikan.

“Salah satu yang kita pelajari adalah bagaimana menangani pelayanan pendidikan untuk Indonesia yang begitu luas. Negara kepulauan, jumlah penduduknya banyak dan kondisi ekonomi kurang mampu,” urainya.

Menurut Koster, kondisi geografis Indonesia membutuhkan model layanan pendidikan yang mudah dijangkau sehingga dapat memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan, termasuk mereka yang berada di wilayah dengan kondisi geografis sulit maupun daerah terpencil.

“Dari situlah kami terus mematangkan dan mengembangkan model layanan pendidikan untuk daerah yang sulit terjangkau, satu di antaranya adalah UT,” ujarnya.

Koster melihat Universitas Terbuka kini berkembang dengan baik sejak didirikan pada 1988. Ia menilai perkembangan tersebut terlihat dari sarana gedung, sistem pembelajaran, pemanfaatan teknologi, tata kelola, hingga tingginya minat masyarakat.

“Gedungnya bagus, sistem pembelajaran makin maju, teknologi juga sudah diberdayakan dengan baik, tata kelola bagus, peminatnya sudah sangat tinggi,” ungkapnya.

Mencermati perkembangan tersebut, Koster meminta dukungan UT untuk mengambil peran aktif dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Bali. Saat ini, APK masuk perguruan tinggi di Bali masih berada di bawah 40 persen.

Selain itu, UT juga diharapkan turut menyukseskan program 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S) yang menjadi salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan capaian APK perguruan tinggi di Bali.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali I Ketut Maduyasa mengatakan Pemprov Bali akan segera menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut. Sebelum difungsikan, gedung akan terlebih dahulu ditata dan diperbaiki.

“Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” ungkapnya. (pem)