OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026, mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (“PT PVK”), yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190. Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab penetapan status pengawasan khusus tersebut sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK mencabut izin usaha PT PVK sebagai perusahaan modal ventura yang tidak dapat disehatkan.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna mewujudkan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi.
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
Terkait dengan hal tersebut, debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui alamat surel portoventurakapital@gmail.com.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Leave a Reply