(Baliekbis.com), Promosi doktor baru atas nama Gde Made Pasek Swardhyana oleh Prodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum (PDIH) FH UNUD diselenggarakan pada Rabu (18/10/2023) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar. Promovendus PDIH FH UNUD berprofesi sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil meraih gelar doktornya dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Yuridis Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang Dirampas Untuk Negara”

Promosi doktor dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD  (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum.) sekaligus menjadi Ko-promotor I didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., M.S dan Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, SH., M.H dan 5 orang dosen penguji lainnya. Disertasi Gde Made Pasek Swardhyana membahas 3 rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah Hakikat Perampasan Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika  Untuk Negara?, (2) Bagaimana Pengaturan Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika saat ini? (3) Bagaimana Rekonstruksi Yuridis Ketentuan Status Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Dirampas Untuk Negara?