FGD Pelindungan PMI, Rai Mantra: Magang di LN Belum Diatur UU, Rentan Dieksploitasi
(Baliekbis.com),Tren masyarakat mencari pengalaman kerja di luar negeri terus meningkat. Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat celah hukum yang mengkhawatirkan karena magang di luar negeri ternyata belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang nasional.
Belum adanya aturan khusus ini menciptakan “area abu-abu” yang berisiko bagi peserta magang. “Tanpa UU yang jelas, perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka sering terabaikan. Bahkan berisiko terjadinya penyalahgunaan status, seperti peserta magang sering dipekerjakan sebagai buruh penuh waktu namun pendapatannya di bawah standar, ini semacam TPPO terselubung,” ungkap Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra pada FGD (Forum Group Discussion) tentang Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang digelar di Kantor DPD RI Renon Denpasar, Senin (11/5).
FGD dalam rangka penyerapan aspirasi ini digelar Anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra dihadiri Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Setiawan,ST, MSi., Disnaker Kabupaten/Kota, AP3MI Bali, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan dan perbekel serta pihak terkait lainnya.
Tidak adanya regulasi juga menimbulkan adanya ketidakpastian hak-hak pekerja magang seperti jaminan kesehatan, perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan kerja atau kekerasan di negara tempat magang.
Untuk itu pemerintah diharapkan segera menerbitkan aturan turunan atau melakukan revisi terhadap undang-undang terkait. Hal ini bertujuan agar program magang tidak sekadar untuk pengiriman tenaga kerja murah ke luar negeri.
“Jika kita ingin mencetak SDM unggul lewat program internasional, maka perlindungan hukumnya harus setara dengan perlindungan terhadap pekerja migran resmi,” tambahnya.
Mantan Walikota Denpasar ini mengimbau calon peserta magang untuk memastikan kredibilitas pihak penyalur, membaca kontrak kerja secara teliti, terutama terkait hak dan kewajiban.
“Jangan lupa melaporkan rencana keberangkatan kepada kementerian atau pihak terkait. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang secara khusus memayungi prosedur, standarisasi biaya, dan mekanisme perlindungan bagi WNI yang melakukan magang di luar negeri,’ jelasnya.
Calon pekerja umumnya tertarik karena diiming-iming gaji besar. Kondisi ini dimanfaatkan lembaga tertentu menjaring korbannya melalui media sosial dengan janji proses cepat dan gaji tinggi.
Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja luar negeri yang prosesnya dianggap terlalu instan.
Dalam diskusi terungkap, LPK tugasnya adalah melatih, bukan memberangkatkan pekerja. Penempatan PMI hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi terdaftar di BP2MI.
Masih ditemukan LPK-LPK yang memanfaatkan situasi, berbisnis melakukan penempatan. Perlu ada penguatan dalam pengawasan LPK.
Rai Mantra menambahkan
masalah PMI ini tidak menyangkut hanya satu kementerian atau lembaga. Belum lagi persyaratan yang memang dilihat berbeda. Sehingga negara memang perlu hadir dalam upaya pelindungan dan tidak memberikan satu hal yang menghambat proses dalam mereka mendapatkan pekerjaan.
Hal senada disampaikan Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan yang mengatakan magang belum dilindungi oleh regulasi. Masih terjadi dualisme perizinan di perizinan sea base (antara Dirjen Hubla dan KemenP2MI).
Potensi permasalahan banyak yang muncul ketika magang secara mandiri. Sementara peluang kerja di luar negeri cukup besar dan pemerintah juga menyediakan fasilitas untuk tenaga kerja.
Seperti ada program magang nasional sebanyak 500 ribu, program magang ke luar negeri seperti ke Jepang dimana tahun lalu sebanyak 2.000 tenaga kerja dilepas. “Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan. Juga peluang kerja lainnya seperti pertukaran budaya, libur sambil kerja,” jelas Setiawan.
Pihak BP3MI Bali mengatakan ada 11 ribu lebih naker Bali yang bekerja di Jepang, Italia, dan Turki di bidang hospitality, therapist dan manufaktur. Bali menempati ranking 6 secara nasional dan saat ini ada 23 ribu naker Bali kerja di LN.
Berikut beberapa point penting dari FGD ini:
-
Mendorong penguatan regulasi nasional berkaitan dengan pelaksanaan program pemagangan luar negeri terkhusus terkait hak dan kewajiban serta jaminan perlindungan.
-
Mendorong penguatan kerja sama Government to Government (G to G) dengan negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) potensial untuk memperkuat jaminan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
-
Mendorong kembali harmonisasi regulasi di antara Kementerian Perhubungan (SIUKAK) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) guna meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor sea based.
-
Mendorong adanya sistem satu data Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terintegrasi sebagai upaya terpadu dan berkelanjutan dalam pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
-
Memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan edukasi terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk mencegah terjadinya tindakan diluar ketentuan perundang-undangan (over process).
-
Mendorong kepatuhan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam pemenuhan perizinan sebagai lembaga pemberangkatan magang (Sending Organization).
-
Mendorong penguatan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten/Kota melalui: 1) Peningkatan kuantitas dan kompetensi SDM instruktur, 2) Peningkatan akreditasi, 3) Dukungan infrastruktur dan pendanaan pelatihan, serta 4) Pengembangan BLK Luar Negeri yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan minat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
-
Mendorong penguatan program Desa Migran Emas melalui 1) Peningkatan kapasitas kelembagaan; 2) Pendampingan dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes); 3) Akses informasi yang memadai; 4) Penyediaan program pemberdayaan, serta 5) Dukungan melalui Dana Desa yang proporsional. (ist)


Leave a Reply