DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

(Baliekbis.com), DPRD Bali pada Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Senin (18/6/2026) menyetujui Raperda
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai hak inisiatif dari eksekutif untuk menjadi Perda.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Ida Komang Kresna Budi serta dihadiri anggota DPRD Bali. Hadir pula Wagub Bali Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Dewa Made Indra dan undangan.

Pembahasan atas raperda tersebut dibacakan anggota DPRD Bali Nyoman Budiutama yang mengatakan secara keseluruhan, struktur dan anatomi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika dan substansi perda induk serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upaya menyempurnakan perubahan raperda tersebut, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar pemerintah daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada.

Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan Provinsi Bali.

Menurut Budiutama, pelayanan Kesehatan perlu dilakukan secara profesional, ramah dan memberikan rasa nyaman bagi pasien yang didukung oleh SDM yang kompeten dalam bidang pelayanan, melakukan upgrade alat kesehatan (digitalisasi) dan memiliki standardisasi pelayanan rumah sakit Pemerintah Provinsi Bali. Khusus terhadap Rumah Sakit Dharma Yadnya yang baru bergabung, agar segera dilakukan kepastian status aset serta penyesuaian sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan guna menunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur diminta terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar aset Rumah Sakit Dharma Yadnya dapat segera dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat surat Gubernur tertanggal 20 Januari 2025 sampai saat ini belum memperoleh tanggapan dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, RSUD Bali Mandara dalam melakukan pengembangan layanan Instalasi Rawat Intensif Terpadu (IRIT) perlu meningkatkan sarana dan prasarana, penataan ruang pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan kapasitas layanan kesehatan guna mendukung pemenuhan standar pelayanan kesehatan, meningkatkan keselamatan pasien, dan memperkuat kualitas pelayanan rujukan tingkat lanjut di Provinsi Bali.

Objek retribusi Museum Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi), Museum Bali dan Museum Lemayuer agar segera melakukan pembenahan, digitalisasi, perawatan gedung dan pembenahan SDM dalam memberikan pelayanan agar kembali menjadi sumber PAD Provinsi Bali.

Selanjutnya, objek retribusi pendidikan, olahraga, dan sarana kepemudaan di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan pembenahan dan pengembangan infrastruktur, sarana, dan prasarana olahraga, termasuk GOR Lila Bhuana, melalui penyusunan dan pengembangan master plan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Optimalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan fungsi sarana olahraga beserta fasilitas pendukungnya agar lebih representatif, produktif, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat maupun wisatawan.

Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan tren olahraga saat ini seperti padel, futsal, mini golf, dan olahraga lainnya yang berpotensi menjadi objek retribusi baru dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Bali.

Objek retribusi kelautan atas kewenangan pengelolan provinsi masih menyimpan banyak potensi yang mesti dioptimalkan, seperti water sport, diving, snorkeling, pelayanan tambat kapal laut, pemerintah perlu berinvestasi untuk entry office, boat patroli yang dilengkapi ambulance laut sebagai fasilitas keselamatan untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan dan instruktur/pemandu yang melakukan aktivitas pada pantai dan laut di pulau Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, Pemuteran kawasan Pulau Menjangan, Amed dan Tulamben.

DPRD Bali juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian terhadap objek retribusi baru sesuai perkembangan pariwisata, seperti pengelolaan danau, sungai, air terjun, tubing, dan objek wisata tirta (air) lainnya sebagai objek retribusi baru di Pulau Bali. Harapannya, agar pemerintah cepat merespons inflasi tanpa harus mengubah perda yang prosesnya memerlukan waktu.

Hasil pembahasan, Pemprov Bali perlu melakukan pengkajian terhadap objek retribusi baru yang dapat menambah PAD dibuat dalam peraturan gubernur sebagai lampiran bukan dibuat lampiran retribusi dalam perda terhadap perubahan naik atau turunnya nilai retribusi dari perkembangan ekonomi, sosial politik yang terjadi di Indonesia, dan imbas pergolakan ekonomi dunia.

Dalam prasyarat meningkatkan pendapatan retribusi daerah, Dewan mendorong keberanian pemerintah untuk berinovasi dalam berinvestasi yang disertai dengan peningkatan SDM, pelayanan, tata kelola objek dan upgrade teknologi sesuai perkembangan yang terjadi, agar tidak tertinggal jauh dengan pesaing pada objek yang sama di daerah lain bahkan dengan luar negeri sehingga tidak dapat meningkatkan pendapatan sebagaimana target perencanaan yang diharapkan.

Selanjutnya, Dewan memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat.

Kedua, mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi.

Ketiga, mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat PAD, dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali.

Keempat, mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali.

Sementara itu Wagub Giri Prasta menyampaikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wagub menyatakan seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang. “Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wagub. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar