DPRD Bali Rekomendasikan Perda untuk Penjualan Aset Terbatas
(Baliekbis.com), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mencari celah-celah guna bisa dibuatkan peraturan daerah untuk penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Bali berupa tanah yang luasannya terbatas.
“Tentunya yang tidak sedang digunakan untuk pelayanan umum dan tidak kawasan lindung atau di zona hijau,” kata Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 Gede Kusuma Putra dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, 9 Juli 2025.
Kusuma Putra menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran pimpinan OPD Pemprov Bali.
“Pemerintah pusat sampai saat ini belum mengaturnya. Namun, pertanyaannya tentu apakah daerah tidak boleh mengatur kalau pusat belum mengatur. Faktanya sudah banyak dilakukan terbosan terobosan oleh Saudara Gubernur bukan saja sesuatu yang belum diatur bahkan yang sudah diatur (dilarang) sepanjang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan dilakukan dengan tata kelola yang baik,” katanya.

Perda ini tujuannya jelas guna peningkatan pendapatan asli daerah disamping adanya efektivitas tata kelola aset yang berupa tanah.
“Tanah-tanah negara yang ada di wilayah Bali agar sebaiknya dimohon untuk menjadi milik Pemprov Bali daripada dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Selain itu, DPRD Bali juga memberikan rekomendasi menyangkut temuan BPK RI Perwakilan Bali terhadap pemeriksaan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 termasuk pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu sesuai amanat undang-undang serta menjadi perhatian kita bersama guna ke depan mendapatkan Opini WTP yang lebih berkualitas.
Selanjutnya mengenai perubahan regulasi terhadap Pungutan Wisatawan Asing agar disosialisasikan dan secepatnya diberlakukan guna mencapai target PAD.
Dewan dalam kesempatan tersebut juga mendorong supaya anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan ditingkatkan, di tengah kondisi curah hujan yang cukup berkepanjangan saat ini (istilah kemarau basah) tentu berdampak kepada meningkatnya kerusakan jalan.
Sementara itu, anggota DPRD Bali yang juga Koordinator Pembahasan Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, I Made Rai Warsa, S.Sos menyampaikan penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan memuat visi besar kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2029.
“Visi tersebut adalah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” ucapnya.
Visi ini diuraikan ke dalam 22 misi pembangunan serta 6 prioritas utama, dengan pendekatan pembangunan integratif berbasis wilayah yaitu Satu Pulau, Satu Perencanaan, Satu Tata Kelola.

