DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali T.A. 2025 kepada DPRD dan Gubernur Bali
(Baliekbis.com),DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Bali dan Gubernur Bali bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna ke-39 masa persidangan III tahun 2025-2026 dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi wakilnya Wayan Disel Astawa, Ida Komang Kresna Budi dan Komang Nova Sewi Putra.
Rapat dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Sekda Dewa Made Indra, Bupati dan Walikota, Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali serta Anggota DPD RI Arya Weda Karna, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra dan Ni Luh Jelantik.
Dari BPK hadir Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bali.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dalam sambutannya mengatakan penyerahan LHP BPK RI merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah pada dasarnya bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK RI mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pemeriksaan atas LKPD ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keyakinan, apakah laporan keuangan Pemprov Bali sebagai laporan pertanggungjawaban atas realisasi APBD tahun anggaran terperiksa telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Sementara itu, Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan opini yang diberikan BPK merupakan hasil evaluasi terhadap sejumlah aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Aspek tersebut meliputi penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026.
Ia berharap hasil pemeriksaan ini dapat semakin meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ditegaskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh pemerintah daerah harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan keuangan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada acara tersebut BPK RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Bali untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2012.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan LHP dan opini oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Agenda berikutnya, penyampaian hasil LHP LKPD Kabupaten dan Kota di Bali oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira. Semua LHP berisi catatan-catatan yang harus diperbaiki dalam waktu 60 hari.
Meski memberikan catatan, BPK RI Perwakilan Bali memberikan Opini WTP kepada seluruh kabupaten/kota di Bali. Selanjutnya Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali secara berturut-turut menyerahkan LHP dan Opini WTP kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas arahan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah.
Sesuai arahan BPK, pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen melaksanakan setiap rekomendasi yang diberikan agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster. (ist)


Leave a Reply