DJP Berlakukan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025
(Baliekbis.com), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak badan yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sesuai ketentuan, jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Ketentuan ini berlaku baik untuk SPT Tahunan satu Tahun Pajak maupun SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
Namun demikian, bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 setelah tanggal jatuh tempo hingga paling lama satu bulan setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga. Penghapusan tersebut dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam hal Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan. DJP mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

