DJP Beri Penghapusan Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025 hingga 30 April 2026

(Baliekbis.com), Sehubungan dengan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

DJP menyampaikan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 serta penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang melakukan kewajiban tersebut setelah tanggal jatuh tempo.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga. Kebijakan ini diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Dalam hal sanksi administratif telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan. Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini juga tidak menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib. Pengumuman ini diharapkan dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik yang optimal.