Diskusi Hukum Nasional, Amitaba: BPR Tetap Eksis tanpa Khawatir Adanya Ancaman dan Gugatan dari Manapun

Diskusi hukum akan memberikan pemahaman hukum sekaligus meningkatkan rasa percaya diri direksi dan pengurus BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di kantor pengadilan.

(Baliekbis.com), Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba mengatakan diskusi hukum nasional yang digelar BPR Kanti selain untuk berbagi pengalaman (sharing knowledge), memberikan pemahaman hukum juga bertujuan untuk meningkatkan rasa percaya diri direksi dan pengurus BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di kantor pengadilan.

“Jadi intinya kami ingin berbagi dengan pengurus BPR yang juga merupakan nasabah BPR Kanti baik di Bali maupun di luar Bali,” ujar Amitaba pada acara
diskusi hukum nasional yang digelar BPR Kanti, Selasa (20/9) di Sanur.

Diskusi hukum yang mengangkat tema “Hukum Perjanjian Kredit, Mitigasi, Antisipasi Risiko pada BPR. Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang” dihadiri sejumlah pembicara di antaranya Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar), dan Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI). Hadir pula Giri Tribroto (Kepala OJK Kantor Reginal 8 Bali-Nusra) serta dari kalangan perbankan. Diskusi dipandu Hiras Lumban Tobing yang juga merupakan pakar hukum BPR.

Amitaba menjelaskan adanya perubahan-perubahan pada regulasi No. 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan konsumen jasa keuangan yang sangat berat untuk diimplementasikan sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang.

Karena itu dari diskusi hukum ini diharapkan akan memberi manfaat dan memperkuat posisi BPR dalam menghadapi gugatan-gugatan hukum. Ke depan bersama Peradi pihaknya bakal merancang kurikulum, pendidikan maupun pelatihan untuk memperkuat posisi BPR.

Dijelaskan digelarnya Diskusi Hukum Nasional ini juga dilatarbelakangi dimana sebelumnya ada Direktur Utama BPR yang terjerat hukum akibat perjanjian kredit sehingga ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, berkat dihadirkannya praktisi BPR hingga direktur dinyatakan bebas. “Topik ini relevan bagi para jajaran direksi BPR maupun nasabah BPR Kanti dalam memperkuat dan mengantisipasi celah-celah terjadinya BPR pada posisi lemah dalam hal perjanjian kredit,” jelasnya.

Diskusi hukum nasional ini juga sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya MoU BPR Kanti dengan Kantor Hukum Lembaga Keuangan Law Firm pada saat Stakeholder Gathering BPR Kanti dan rangkaian HUT ke-33 BPR Kanti yang jatuh pada tanggal 27 September 2022.

Selain acara diskusi hukum nasional ini, BPR Kanti juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, salah satunya acara donor darah yang pelaksanaannya direncanakan pada Senin, 26 September 2022 bertempat di Pusdiklat BPR Kanti. (bas)