Cetak Advokat Berkualitas, AAI ON-FH Unwar Gelar Pendidikan Profesi Advokat

Setelah mengikuti pendidikan advokat, peserta harus ujian dan tidak boleh nyontek agar hasilnya murni (berkualitas). Dan setelah lulus harus magang 2 tahun sebelum mandiri. Jadi setelah dinilai cukup dan cakap lalu disumpah. Nantinya klien yang akan menilai kualitas dan knowledge. Jadi harus pegang teguh kode etik.

(Baliekbis.com), Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) akan menggelar Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

“Dari PPA yang akan berlangsung sekitar 9 pekan (dua bulan) ini diharapkan menghasilkan advokat yang berkualitas dan memiliki kompetensi,” ujar Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma, S.H., M.Hum., Selasa (26/3) bertempat di Sek. AAI ON Cabang Denpasar Jln. Moch. Yamin XI No. 3, Renon.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Penasihat AAI ON Dr. Robert Khuana,S.H., advokat senior Ketut Ngastawa,S.H. dan Ketua Panitia, I Dewa Agus Satrya Wijaya, S.H., M.H. serta Bendahara AAI ON.

PPA akan dilangsungkan di Universitas Warmadewa mulai  April 2024 dan akan diisi dengan kuliah umum oleh Ketua Umum AAI ON Dr. Palmer Situmorang, S.H.,M.H.

Lebih lanjut Gede Wija Kusuma yang akrab disapa GWK menjelaskan serangkaian PPA dengan Unwar ini, sebelumnya pihaknya membuat MoU yang kemudian di-breakdown dalam KSU. “Kegiatan ini untuk Mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan hukum yang mau menjadi pendekar hukum selain untuk memperkenalkan program AAI ON,” ujarnya.

Dikatakan GWK, AAI ON memiliki pengalaman lebih dalam melakukan Pendidikan Profesi Advokat. “Kami lebih menekankan pada praktik advokat di lapangan mengingat materi hukum sudah didapat saat kuliah. Juga kode etik bagi AAI dan menjadi ini sakral karena di sinilah letak officium nobile,” ujar GWK.

Officium Nobile sebagai profesi mulia ini menjadi sebuah pegangan bagi profesi advokat untuk tidak mempedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan.

Dalam PPA ini, AAI ON akan mengerahkan tenaga pendidiknya yang sudah teruji dan kompeten seperti doktor dan sudah beracara lebih dari 10 tahun. “Kurikulum kami lebih banyak yang aplikatif seperti studi kasus. Kami merasa sangat bertanggung jawab dengan bibit yang unggul maka keluarnya juga harus unggul,” tambahnya.

Dijelaskan PPA ini adalah perintah UU. Sebagai bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum, pihaknya ingin menjalankan UU ini. Nantinya setelah mengikuti PPA, peserta akan dilantik dan selanjutnya harus magang dua tahun sebelum menjadi advokat mandiri.

Sementara itu Penasihat AAI ON Dr. Robert Khuana menjelaskan AAI ini adalah satu dari tujuh organisasi pendiri Peradi, antara lain Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia.

AAI memiliki tanggung jawab di tengah maraknya organisasi yang banyak. “Kami bertanggung jawab untuk mencetak advokat yang berkualitas. Kami prihatin ada organisasi yang melaksanakan pendidikan (PPA) hanya beberapa hari. Karena itu, idealisme untuk mencetak advokat berkualitas itu ingin kami wujudkan kembali bekerja sama dengan Fakultas Hukum dari universitas terpilih yang memiliki akreditasi unggul,” tegasnya.

Dengan mengadakan PPA yang mengedepankan mutu dan kualitas diharapkan outputnya siap untuk pasar advokat. Robert juga menekankan pentingnya idealisme untuk peningkatan profesi. Karena itu menurutnya perlu sertifikasi profesi termasuk sertifikasi kantor hukum.

Ketua Panitia Dewa Agus Satrya Wijaya, S.H., M.H. mengatakan pendidikan akan dilaksanakan setiap hari Jumat dan Sabtu. Peserta selain S1 Hukum juga mahasiswa yang sudah di tingkat akhir. Pendaftaran dilakukan secara online. Ditargetkan satu kelas bisa 40-50 orang. Tempat pendaftaran di sekretariat AAI ON dan Kampus Warmadewa melalui online. (bas)