Cegah Marak Judi Online, Bank Perlu ‘Awasi’ Rekening Nasabah

(Baliekbis.com), Bank diminta mengenal profil nasabahnya agar jangan sampai melakukan transaksi perjudian khususnya judi online yang marak terjadi belakangan ini.

“Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi OJK melarang semua transaksi keuangan digunakan untuk judi online itu,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhan pada acara Sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Hotel The Trans Resort Bali, Rabu (30/8).

Sosialisasi digelar OJK dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait dengan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan peserta dari jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam,S.H., M.H., Direktur Pengawasan LJK Ananda R Mooy,
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L Tobing dan Kapolda Bali yang diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Rizal menambahkan perbankan harus mengenal profil nasabahnya. Apabila transaksi nasabah dicurigai sebagai judi online ini, maka ini harus diawasi. “Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum tapi ini menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank kita minta ditutup,” tegasnya.

Terkait antisipasi judi online yang dinilainya merusak mental bangsa ini menurut Rizal tidak terlalu sulit. “Jadi mudah saja, kalau rekeningnya kita gunting bisa selesai. Masalahnya sejauhmana bank bisa lihat dana itu digunakan untuk judi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L Tobing
yang prinsipnya menekankan pihak bank harus bisa mengenal nasabahnya, sehingga tahu apakan dana itu digunakan untuk judi atau lainnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam,S.H., M.H. menjelaskan ada sejumlah perkara perbankan yang tengah ditangani saat ini yakni 3 perkara di Kajati, 2 di Kejari Badung dan 6 perkara di Tabanan.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan kalau di polri yang menjadi fokus adalah menyelenggarakan dan yang bermain judi online.

Menurutnya judi online ini bukan investasi sehingga yang jadi problem adalah sejauhmana perbankan bisa mengawasi tujuan nasabah buka rekening itu untuk main judi online atau untuk menabung.

“Jadi perputaran uang di rekening itu harus dimonitor. Kami pun kadang kalau mencurigai suatu transaksi, kami bekerjasama dengan bank untuk mengetahui profil nasabah. Memang ini bukan masalah yang sederhana, ini harus kita dalami,” jelasnya.

Dari data yang dikutip, PPATK mencatat, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1% dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun.

Rizal Ramadhan menjelaskan dalam kegiatan selama dua hari di Bali ini ada 2 agenda yang dibahas, yakni pertama koordinasi dan sosialisasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyamaan persepsi pemahaman dalam rangka pendataan hukum di institusi keuangan. Agenda kedua bertemu dengan pelaku industri jasa keuangan untuk mencegah terjadinya hal ini di institusi keuangan.

Pada sosialisasi tersebut mengemuka kejahatan keuangan yang memanfaatkan akses digital sejauh ini belum mampu ditekan secara maksimal. Sehingga perlu adanya persepsi bersama agar penanganan perkara dapat berjalan baik. (bas)