Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan
Baca Selengkapnya