Berbagai Stakeholder Dukung Hari Raya Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
(Baliekbis.com), Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali diundang oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk memaparkan usulan organisasi ini guna menjadikan Hari Suci Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage List) UNESCO, Senin, 27 April 2026.
Dalam surat undangan yang diterima, selain Prajaniti Bali, pihak yang diundang dalam diskusi tersebut di antaranya Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, MDA Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, Manggala Sabha Pemutus Majelis Kebudayaan Bali, Ketua Harian Majelis Kebudayaan Bali, serta akademisi UHN IGB Sugriwa, Prof. Dr. Ida Ayu Tary Puspa, S.Ag., M.Par.
Dalam kesempatan itu, DPD Prajaniti Bali didampingi para penasihatnya, seperti Drs. Putu Suasta, M.A., Dr. Drs. I Nyoman Sarjana, M.I.Kom., serta Drs. I Ketut Donder, M.Ag., Ph.D., dan beberapa pengurus DPD serta DPC.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Alit Suryana, S.Ag., M.Si., dalam sambutan pembukaannya menyampaikan apresiasi terhadap usulan Prajaniti Bali. Menurutnya, Hari Raya Nyepi sebagai hari suci umat Hindu memiliki nilai-nilai universal yang bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat Bali, tetapi juga bagi umat manusia secara keseluruhan. “Inisiatif ini patut dikawal dan didukung agar bisa masuk sebagai nominasi Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO,” harap Ida Bagus Alit Suryana.
Sementara itu, Ketua Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga, dalam pemaparannya di hadapan para undangan mengungkapkan latar belakang usulan, sejarah Hari Raya Nyepi, dasar hukum Hari Raya Nyepi, serta manfaat saintifiknya. Ia juga memaparkan syarat-syarat dan kriteria Warisan Budaya Tak Benda yang merujuk pada regulasi UNESCO. Dari seluruh kriteria tersebut, pihaknya menilai Hari Raya Nyepi sejalan dengan panduan UNESCO karena memiliki Outstanding Universal Value. Harapannya, dengan menjadikan Hari Raya Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda dunia, masyarakat Bali dan pihak luar semakin menyadari kemanfaatan hari raya ini serta tidak mencederai spirit mulia yang terkandung di dalamnya.
Prof. Dr. I Made Bandem sebagai tokoh budaya Bali yang turut hadir menyambut baik usulan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak Direktorat Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI telah menghubunginya untuk menindaklanjuti usulan ini. “Surat yang dikirim DPD Prajaniti Bali ke Menteri Kebudayaan diteruskan kepada saya oleh Staf Ahli Menteri, Prof. Ir. Ismunandar. Pihak pusat ingin mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak,” ujar Prof. Bandem.
Sebagai maestro seni budaya yang juga terlibat dalam Bali Heritage Trust, Prof. Bandem menilai Nyepi merupakan warisan budaya Bali yang unik, masih hidup, dan dijalankan secara kolektif. Nilainya tidak hanya religius dan spiritual, tetapi juga mencakup dimensi ekonomi kreatif, ekologis, sosial, serta pengetahuan tradisional tentang waktu. “Poin-poin ini yang dibutuhkan oleh UNESCO dalam proses pengusulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Bandem menjelaskan bahwa secara ekonomi kreatif, Nyepi menjadi ruang ekspresi melalui pembuatan ogoh-ogoh yang sarat pengetahuan seni rupa dan struktur. Secara ekologis, Nyepi memberi kesempatan bagi alam untuk beristirahat, sementara secara sosial menunjukkan toleransi antarumat beragama di Bali. “Karena itu Nyepi layak diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO karena membawa pesan universal tentang kesucian, keheningan, pengendalian diri, kreativitas, toleransi, pembangunan berkelanjutan, serta harmoni dengan alam dan kosmos,” tegasnya.
Giri Prayoga, S.T. dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali mengingatkan pentingnya kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Ia menekankan bahwa usulan harus disusun secara komprehensif, mencakup aspek filosofis, ritual, dan lainnya.
Giri Prayoga juga memaparkan roadmap pengusulan ke UNESCO, yang menurutnya dapat ditempuh paling cepat dalam waktu dua tahun. Proses tersebut meliputi penetapan sebagai prioritas nasional, penyusunan naskah nominasi, konsultasi komunitas, hingga evaluasi administratif dan substansi oleh UNESCO, sebelum akhirnya diputuskan dalam sidang Komite ICH UNESCO.
Pihaknya bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut dan siap memfasilitasi kebutuhan teknis. Namun, ia menegaskan bahwa konsep pengusulan harus disepakati bersama, termasuk kelengkapan literatur pendukung.
Perwakilan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Ida Bagus Rai, juga menyatakan dukungan penuh. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak terlepas dari peran masyarakat hukum adat di Bali. Menurutnya, nomenklatur Hari Suci Nyepi harus ditegaskan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rangkaiannya. Ia juga menekankan pentingnya dasar sastra yang kuat serta koordinasi dengan desa adat yang memiliki awig-awig berbeda.
I Ketut Donder menyampaikan bahwa Nyepi merupakan momen penting untuk “menyembuhkan bumi”. Ia menilai pengusulan ini memang berat, namun berbagai penelitian menunjukkan manfaat Nyepi bagi peradaban manusia secara global.
Perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Wayan Santa Adnyana, turut mengapresiasi usulan tersebut. Ia berharap penetapan ini dapat memperkuat nilai-nilai religius Hindu secara universal serta mendukung pelestarian lingkungan, sebagaimana juga tercermin dalam hari-hari suci lain di Bali.
Sementara itu, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan ini melalui pesamuan dan pembahasan di Sabha Pandita. Ia juga mengingatkan perlunya antisipasi terhadap potensi pelanggaran atau komersialisasi, berkaca dari pengalaman penetapan Warisan Budaya Dunia sebelumnya.
Sebagai pembicara terakhir, Prof. Dr. Ida Ayu Tary Puspa menyampaikan bahwa sejak 2023, Hari Suci Nyepi telah diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Ia menekankan pentingnya peran komunitas sebagai pemilik budaya serta kesiapan umat Hindu dalam menghadapi konsekuensi jika Nyepi ditetapkan di tingkat dunia.
Rapat yang dihadiri berbagai instansi dan elemen masyarakat ini akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan. Seluruh pihak sepakat untuk terus mengawal proses pengusulan dengan langkah-langkah yang lebih konkret dan terukur.

