BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana Gelar Kegiatan Mahasiswa Peduli Lingkungan melalui Aksi Bersih-Bersih Sampah Plastik di Kawasan Pantai Jerman
(Baliekbis.com), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (selanjutnya disebut BEM FH UNUD) menyampaikan sikap resmi berupa aspirasi, keprihatinan mendalam, serta tuntutan terhadap kondisi lingkungan di kawasan Pantai Jerman, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang saat ini mengalami penumpukan sampah plastik dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta berbagai informasi yang beredar di masyarakat, ditemukan bahwa kawasan pesisir Pantai Jerman tidak hanya dipenuhi oleh sampah plastik domestik, tetapi juga oleh kiriman sampah dari laut berupa limbah plastik dan material padat seperti kayu. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan kompleks yang tidak hanya bersumber dari aktivitas lokal, melainkan juga dipengaruhi oleh arus laut, sistem pengelolaan sampah regional, serta minimnya pengendalian limbah dari hulu.
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) telah melaksanakan aksi nyata dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan pembersihan sampah plastik di kawasan Pantai Jerman, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kegiatan ini tidak dilakukan secara sendiri, melainkan melalui kolaborasi dengan FORKOM LEMFH Bali yang dihadiri oleh BEM FH Universitas Warmadewa, BEM FH Universitas Pendidikan Nasional, serta Badan Semi Otonom ALSA Universitas Udayana.
Aksi kolaboratif ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap meningkatnya permasalahan sampah plastik yang mencemari kawasan pesisir. Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta secara aktif melakukan penyisiran di sepanjang garis pantai dengan fokus utama pada pengumpulan sampah plastik seperti botol, kantong plastik, serta limbah kemasan yang mendominasi area pantai. Selain itu, ditemukan pula sampah kiriman dari laut berupa potongan kayu dan material padat lainnya yang turut dibersihkan guna mengembalikan kebersihan dan keindahan pesisir.
Melalui kegiatan ini, tidak hanya tercapai hasil berupa berkurangnya sampah plastik di kawasan pantai, tetapi juga terbangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan. Kolaborasi antar lembaga mahasiswa ini menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan, khususnya sampah plastik, merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas institusi. BEM FH UNUD bersama seluruh pihak yang terlibat berharap bahwa aksi ini dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam menjaga kebersihan pantai serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
Penumpukan sampah tersebut telah mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan pesisir secara nyata. Secara visual, kondisi pantai yang sebelumnya menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Bali kini tampak kumuh dan tidak terawat. Secara ekologis, keberadaan sampah plastik berpotensi merusak ekosistem laut, mengancam biota seperti ikan, penyu, dan organisme lainnya yang dapat terjerat atau mengonsumsi plastik. Dalam jangka panjang, degradasi ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir serta mempercepat kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
BEM FH UNUD menilai bahwa persoalan ini merupakan bentuk nyata dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, kurangnya infrastruktur pengolahan sampah yang memadai, serta lemahnya pengawasan terhadap pembuangan limbah menjadi faktor utama yang memperparah kondisi tersebut. Selain itu, fenomena kiriman sampah dari laut menandakan bahwa persoalan ini bersifat lintas wilayah (transboundary issue) yang membutuhkan koordinasi antar daerah, bahkan lintas sektor, secara komprehensif.
Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini beririsan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 menegaskan bahwa setiap pihak yang menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan wajib bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Lebih lanjut, permasalahan sampah plastik di kawasan pesisir juga berkaitan erat dengan kebijakan nasional dan daerah terkait pengurangan plastik sekali pakai. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih belum optimal, baik dari segi pengawasan, penegakan, maupun konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang telah dibentuk dengan realitas implementasinya.
Dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan pada aspek lingkungan, tetapi juga merambat ke sektor sosial dan ekonomi. Pantai Jerman sebagai bagian dari kawasan pariwisata Kuta memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat lokal. Penurunan kualitas lingkungan pantai berpotensi menurunkan jumlah kunjungan wisatawan yang pada akhirnya berdampak pada pelaku usaha kecil, nelayan, serta masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata.
Selain itu, apabila tidak segera ditangani secara serius, akumulasi sampah plastik di wilayah pesisir dapat berkontribusi terhadap pencemaran laut yang lebih luas, termasuk mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia melalui rantai makanan. Oleh karena itu, penanganan permasalahan ini harus dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan berbasis pada pendekatan hukum, kebijakan publik, serta partisipasi masyarakat.
Sebagai bagian dari civitas akademika Universitas Udayana, BEM FH UNUD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kawasan pesisir dan laut. BEM FH UNUD juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas lokal, untuk bersama-sama mengambil peran aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Permasalahan sampah plastik bukan sekadar isu kebersihan, melainkan isu keberlanjutan yang menyangkut masa depan lingkungan, ekonomi, dan generasi mendatang. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata, komitmen bersama, serta penegakan hukum yang tegas agar kondisi serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

