APBD Semesta Berencana 2026 Disetujui, Koster Siapkan Tiga Raperda Strategis Perkuat Arah Pembangunan Bali
(Baliekbis.com), Pemerintah Provinsi Bali memasuki tahap penting dalam penyusunan kebijakan tahun 2026. Pada dua Rapat Paripurna DPRD Bali dalam satu hari, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda serta memaparkan tiga Raperda strategis yang akan memperkuat arah pembangunan daerah. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda Perlindungan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Agama, Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani; serta Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Seluruh paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 dan ke-13 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11).
Dalam Paripurna ke-12, Gubernur Koster menyampaikan bahwa pembahasan APBD 2026 telah rampung, dengan Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp6,33 triliun dan Belanja Daerah menjadi Rp7,16 triliun. Defisit Rp834,37 miliar dipastikan aman karena ditutupi penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,40 triliun yang bersumber dari SiLPA 2025. Seluruh proses penyusunan APBD nantinya segera diajukan ke Kemendagri untuk evaluasi, agar penetapan dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan PP 12/2019.
Pada Paripurna ke-13, Gubernur memaparkan tiga Raperda strategis. Pertama, Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang disusun sebagai respons atas meningkatnya tekanan pemanfaatan pesisir, termasuk pembatasan akses masyarakat dan terganggunya ruang ritual. Regulasi ini bertujuan menjaga pantai sebagai ruang sakral, sosial, dan ekonomi berbasis nilai-nilai Sad Kerthi. Kedua, Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani untuk memperkuat layanan air bersih dan pengelolaan air limbah. BUMD ini diproyeksikan menjadi instrumen modern pendukung kualitas lingkungan sekaligus memperkuat PAD, dengan modal dasar Rp20 miliar dan modal disetor Rp10 miliar. Ketiga, Raperda Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berlaku mulai 1 Januari 2026, sebagai upaya menyiapkan tata kelola baru yang lebih responsif terhadap sektor ekonomi kreatif.
Gubernur Koster menegaskan bahwa rangkaian penyusunan APBD dan tiga Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pembangunan Bali yang terarah dan berkelanjutan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ia berharap seluruh kebijakan tersebut dapat segera difinalisasi bersama DPRD agar pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih mantap pada aspek adat, lingkungan, pelayanan publik, dan ekonomi kreatif.
Dalam rapat yang sama, DPRD Bali juga mengajukan Raperda Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai penyempurnaan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 serta harmonisasi dengan UU Nomor 8 Tahun 2016. Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya menjelaskan bahwa Raperda ini memuat XI Bab dan 93 Pasal, mengatur 17 ruang lingkup layanan mulai dari pendidikan, kesehatan, pariwisata, perlindungan bencana, hingga aksesibilitas bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas. Raperda ini juga mempertegas perlindungan berbasis kearifan lokal serta masih memerlukan penyempurnaan terutama pada aspek sanksi bagi pelaku diskriminasi.
Koordinator Pembahasan Drs. Gede Kusuma Putra menambahkan bahwa struktur APBD 2026 telah melalui kajian intensif, termasuk studi banding ke Pemprov Jawa Timur dan DKI Jakarta serta konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mengoptimalkan sumber pendapatan baru, memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota dalam penataan wajah kota, menuntaskan persoalan sampah dan kemacetan, serta meningkatkan pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan dengan dukungan anggaran memadai bagi OPD pengawas. (pem)

