48 Vila dan Restoran di Pantai Bingin Akhirnya Dibongkar, DPRD Bali Apresiasi Langkah Tegas Eksekutif
(Baliekbis.com), 48 vila, restoran dan usaha lainnya yang menempati tanah negara tanpa izin di Pantai Bingun Badung akhirnya dibongkar, Senin (21/7/2025). Langkah tegas pembongkaran puluhan bangunan tanpa izin yang menyerobot tanah negara itu disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung Adi Armada, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan pejabat terkait lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama kepada wartawan nengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov Bali atas komitmen melaksanakan rekomendasi dewan. Ia harap aksi ini bisa berjalan lancar. “Meski ada perlawanan dari sejumlah pemilik, namun eksekusi terlihat lancar,” jelas Budi Utama. Ia juga memastikan eksekutif tidak tinggal diam pascapembongkaran ini. “Bagaimana kelanjutan lahan dan nasib karyawan tentu juga sudah dipikirkan,” tambahnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa berharap pembongkaran tidak hanya di Bingin, juga tempat lain yang melanggar. “Jadi tidak tebang pilih dan masyarakat merasa diperlakukan adil. Tindakan tegas ini juga dapat memberikan efek jera bagi pengusaha atau investor agar tidak asal membangun sebelum mengantongi izin,” tambah politisi Gerindra ini.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara yang sangat mendukung penertiban tersebut karena melanggar tata ruang dan menggunakan tanah negara tanpa izin (liar). “Bangunannya tak berizin dan mereka tidak bayar pajak. Dan ini sudah belasan tahun terjadi. Jadi kita rekomendasi agar dibongkar,” ujarnya.
“Setelah pembongkaran, maka Pemkab Badung yang akan menatanya. Ke depan hukum harus ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada yang masuk angin,” sindirnya.
Hal senada disampaikan Dr. Somvir yang sangat mendukung apa yang dilaksanakan Gubernur. Ia mengingatkan harus ada tindak lanjut setelah pembongkaran ini agar tidak mubazir.
Made Supartha juga menegaskan bangunan yang dibongkar tidak berizin dan terjadi penyerobotan tanah negara. “Mereka harus taat hukum dan jangan hanya melihat kepentingannya. Bangunan lain yang melanggar juga harus dibongkar,” tegasnya.
Soal nasib karyawan, menurut Supartha, pengusaha tidak boleh lepas tangan. “Kalau untung mereka tak lapor. Jadi harus ada tanggung jawab sosial dan kemanusiaan terkait tenaga kerja,” tambahnya. Ia juga mengingatkan jangan coba-coba melawan hukum. “Kami siap dalam penegakan hukum,” pungkas Supartha yang juga pengacara ini.
Sebagaimana diketahui sebelum pembongkaran dilakukan, sejumlah pertemuan yang melibatkan pengusaha dan pihak terkait sudah dilakukan. Bahkan Dewan sempat beberapa kali turun ke lapangan. Peringatan sudah dilakukan atas pelanggaran ini termasuk opsi untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. “Jadi kalau tidak mau dibongkar maka eksekutif yang akan melakukannya,” ujar Supartha. (bas)
