WNA yang Langgar Prokes Dideportasi, Gubernur Koster: Setiap Pelanggar akan Ditindak Tegas

(Baliekbis.com), Menindaklanjuti Arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur Bali Wayan Koster yaitu Warga Negara Asing (WNA) dengan tertib dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam PPKM Darurat. Apabila ada WNA yang melanggar Prokes agar ditindak dengan tegas dan dideportasi.

Menindaklanjuti Arahan Menko Marves Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, pada tanggal 8 Juli 2021, Gubernur Bali menugaskan Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyadi, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana) turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.

Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas IKhusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.

Pelaksanaan pendeportasian WNA akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah vila di Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Deportasi kepada WNA yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Koster menegaskan bahwa setiap pelanggar akan ditindak tegas. (pem)