Wagub Cok Ace Apresiasi Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme oleh LPSK Pusat dan Komisi III DPR RI

(Baliekbis.com), Terorisme merupakan salah satu masalah sosial ditengah masyarakat yang hingga saat ini masih terjadi bahkan dapat menjadi ancaman bagi kesatuan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia apabila mampu menyusupi kelompok masyarakat tertentu dan berkembang didalamnya. Oleh sebab itu sebagai warga negara yang memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa harus senantiasa pandai memilah informasi yang beredar di tengah kemajuan teknologi seperti saat ini. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat membacakan sambutan Gubernur Bali serangkaian acara “Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Poso dan Wonokromo”, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (15/10).

Aksi terorisme ini harus terus di waspadai karena yang pergerakan dan jaringannya sulit dilacak. Serangkaian pemenuhan hak korban terorisme dalam bentuk kompensasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang akan dibayarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat, Provinsi Bali yang dipilih sebagai daerah dilakukannya penyerahan karena salah satu penerimanya sudah dipindahtugaskan ke Polda Bali. Di samping Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat yang dipimpin oleh Ketuanya yakni Asto Atmojo Suroyo juga akan melakukan assessment terhadap korban Bom Bali yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan kompensasi restitusi bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme. Penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme Poso dan Wonokromo ini diserahkan langsung kepada a. KOMPENSASI POSO 2 (Putusan. Nomor 1383/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr) yang menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ARDIANSYAH BAKRI. diserahkan kompensasi tindak pidana kepada para korban yakni 1. YACOB TAPPI sejumlah 100.500.000

  1. BASO IRWANTO sejumlah 33.250.000
  2. ANDREW MAHA PUTRA sejumlah 1.932.445.143 3.

b. KOMPENSASI WONOKROMO
( Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Tim) yang menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa Imam Musthofa, membebankan kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI untuk memberikan kompensasi kepada:

  1. AGUS SUMARSONO sejumlah 66.244.528
  2. FEBIAN LASADEWA KUNCORO sejumlah 20.000.000

Hingga saat ini tercatat sebanyak 207 proyeksi penerima kompensasi tindak pidana terorisme se-Indonesia dari 46 peristiwa. Dan khusus untuk Bali tahun ini sdh tercatat sebanyak 60 korban tindak pidana masa lalu yang terdaftar. Sedangkan bagi korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan bantuan dan haknya diperkenankan untuk melaporkan datanya kepada LPSK di daerahnya masing-masing. (ist)