Uang Transportasi Dewan Rp 32 Juta/Bulan

(Baliekbis.com), Terbitnya Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 tentang  Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi ‘durian runtuh’ bagi Anggota DPRD Badung. Dengan kemampuan keuangan daerah yang diatas rata-rata kabupaten lain, pendapatan yang diterima para wakil rakyat Badung ini melonjak dratis.

Meski demikian, anggota dewan harus merelakan mobil dinasnya ditarik, karena telah mendapatkan uang transportasi yang besarnya Rp 32 juta per bulan. Total penghasilan anggota dewan Badung dengan pemberlakuan aturan baru ini mencapai Rp 96 juta per bulan. Dari pantauan, Selasa (15/8), mobil dinas jenis Toyota Inova seri terbaru masih digunakan. Dewan sebenarnya diberikan pilihan mendapatkan fasilitas mobil dinas atau memilih uang transportasi. Akan tetapi seluruh anggota kecuali pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua Dewa), memilih uang transportasi. Artinya, ada 37 mobil dinas yang harus ditarik. Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata yang dikonfirmasi menjelaskan, sesuai PP 18/2017, anggota diberikan pilihan mendapatkan fasilitas mobil dinas atau mengambil uang transportasi. “Iya, sekarang kan diberi kebebasan, pakai mobil dinas atau pilih uang tunjangan transportasi. Kalau pilih uang, ya nggak dapat mobil. Otomatis mobil dinasnya harus ditarik,” ujarnya. Sejauh ini, kata dia, mobdin para anggota dewan belum ditarik lantaran aturannya masih digodok. “Sekarang belum. Aturannya masih dimatangkan di Bagian Hukum,” kata Parwata.

Namun jika aturan sudah turun, maka pihaknya selaku pimpinan akan memberikan kebebasan kepada anggota untuk memilih. Namun, dirinya selaku Ketua Dewan akan tetap memilih menggunakan mobdin.  Akibat penarikan mobil dinas, puluhan sopir yang statusnya tenaga kontrak menjadi terancam. Mengenai persoalan ini  Parwata menyatakan, para tenaga sopir otomatis tidak terpakai lagi. Tapi, kalau anggota ingin menggunakan tenaga sopir, maka yang bersangkutan harus mengaji sendiri. Untuk diketahui selain mendapatkan uang transportasi, dewan juga mendapatkan tunjangan komunikasi. Kabupaten Badung yang masuk dalam kategori tinggi, besaran tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi. (ist)