Toko Ditutup Sepihak, Pemilik Ajukan Perlawanan di PN Denpasar

(Baliekbis.com), Pengusaha ritel di sebuah mall Kuta, Bastian mengajukan perlawanan atas ditutupnya toko tempat usahanya secara sepihak oleh pengelola mall. Pihak pengelola mall menduga, toko tersebut menjual barang KW yang dianggap melanggar undang undang.

Pihak Sebastian pun mengajukan perlawanan terhadap kasus yang menimpanya mengingat masa kontrak tinggal 7 tahun lebih dari perjanjian 20 tahun. Perkara perlawanan saat ini sedang masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang Senin (21/5) yang digelar di PN Denpasar pihak Pelawan menghadirkan Ahli Hukum Perlindungan Konsumen, Dr. Firman Turmantara Endipraja, S.H., S.Sos., M.Hum.

Dalam kesaksiannya, ahli memastikan bahwa sesungguhnya kewenangan dalam hal terkait palsu atau aslinya suatu barang terletak pada kewenangan yang diatur dalam Permendag 69 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa, dalam hal ini tercantum di dalam Pasal 7 (1) yaitu Dalam melaksanakan Pengawasan, Direktur atau Kepala Dinas selaku Kepala Unit Kerja menugaskan PPBJ dan/atau PPNS-PK atau pegawai.

Menurut UUPK, penyewa adalah juga konsumen yang menggunakan barang untuk dimanfaatkan/digunakannya, yang sesuai dengan haknya terutama Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, baik yang diatur dalam hukum positif/hukum nasional seperti yang diatur dalam UUPK, PP No. 49 Tahun 1963, Permendag No.69 Tahun 2018 atau maupun yang diatur dalam regulasi internasional seperti ‘The Right Consumer Protection’, yaitu Resolusi PBB 1985 dan 10 dan 4 Hak-hak dasar konsumen.

Saksi Ahli Dr. Firman

Selain itu, UUPK melarang dicantumkannya klausula eksonerasi dalam setiap perjanjian, pelanggaran terhadap hal ini diatur dalam Pasal 18 UUPK dan sanksinya ada dalam ketentuan Pasal 62 ayat 1 UUPK dimana pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. “Dan saya melihat dalam Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa ruko ini memenuhi pelanggaran Pasal 18 UUPK,” tegasnya.

Mengenai pengawasan dan tindakan terhadap barang yang diduga melanggar hukum, menurut Permendag No. 69 Tahun 2018 merupakan kewenangan Menteri/Kementerian atau dinas yang ruang lingkup tugasnya terkait dengan perdagangan.

Menurut ahli, terkait penutupan toko, negara atau instansi terkait harus terlibat. “Tidak bisa sembarang meski sebagai pemilik. Konsumen itu penyewa dan pemakai. Sedangkan objeknya adalah barang dan jasa,” tegas Dr. Firman yang juga sebagai dosen di sejumlah perguruan tinggi ini. Terkait penutupan itu tambahnya, pengelola harus memberi masukan tapi tidak melebihi kewenangan yang ada di atasnya.

Sementara itu Cahya Wulandari,SH selalu kuasa hukum Bastian mengatakan kliennya menyewa toko di DSM untuk masa sewa selama 20 tahun, dengan uang sewa yang telah dibayar lunas kepada pihak pengelola mall. “Jenis usahanya adalah penjualan multi media, internet, online games, accesoris wanita dan boneka,” ujarnya.

Namun pada tanggal 05 Mei 2017, ruko tempat usaha kliennya ditutup secara sepihak oleh pihak pengelola mall, dengan alasan diduga menjual barang-barang KW atau melanggar undang-undang, padahal sisa masa sewa masih 7 tahun 7 bulan.

Pada tahun 2018 pihaknya telah mengajukan gugatan dengan perkara Nomor 438/Pdt.G/2017/PN Dps ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk penyelesaian masalah ini, dengan menggugat pihak pengelola mall tersebut, karena sampai dengan saat ini kliennya tidak dapat masuk mengambil barang-barang dagangannya, dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha di toko tersebut.

Selama ini, jelasnya tidak pernah ada putusan pidana dari pengadilan yang menyatakan jika kliennya telah menjual barang KW sebagaimana dilarang oleh Undang-Undang.

Saat ini, pihaknya mengajukan perlawanan terhadap Putusan verstek Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1142/Pdt.G/2020/PN Dps tersebut atau yang disebut dengan verzet dan perkara perlawanan saat ini sedang masuk dalam tahapan saksi, pihak Pelawan menghadirkan saksi ahli dalam bidang perlindungan konsumen yaitu Dr. Firman Turmantara Endipraja, S.H., S.Sos., M.Hum selaku Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi di Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI). (ist)