Tantangan dan Peluang Sistem Pemasyarakatan Dalam Era Vuca

(Baliekbis.com), Konsep pemasyarakatan di era VUCA (volatility, uncertainity, complexity, dan ambiguity) mengacu pada analisis kritis terhadap pemenjaraan dalam konteks era VUCA. VUCA adalah singkatan dari volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas, yang merepresentasikan tantangan dan ketidakpastian lanskap sosial-politik saat ini.

Tulisan ini akan membahas konteks historis penahanan, mengkaji tokoh-tokoh kunci di bidang penahanan pada era VUCA, menilai dampak dari analisis tersebut, dan mempertimbangkan perkembangan di masa depan di bidang ini. Secara historis, pemenjaraan telah digunakan sebagai alat penghukuman, pencegahan, dan kontrol sosial.

Penjara telah menjadi komponen utama dari sistem peradilan pidana, yang bertujuan untuk mengisolasi dan merehabilitasi para pelanggar. Namun, efektivitas pemenjaraan sebagai bentuk intervensi pemasyarakatan telah diteliti dan dikritik oleh para akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan. Di era VUCA, di mana perubahan yang cepat dan ketidakpastian menjadi hal yang dominan, model pemenjaraan tradisional menghadapi tantangan yang cukup besar. Salah satu tokoh kunci dalam analisis kritis terhadap penahanan di era VUCA adalah Angela Davis, seorang cendekiawan dan aktivis terkemuka yang dikenal dengan karyanya tentang penghapusan penjara dan reformasi peradilan pidana.

Davis telah menjadi kritikus vokal terhadap kompleks industri penjara, menyoroti dampak pemenjaraan yang tidak proporsional terhadap masyarakat yang terpinggirkan, terutama masyarakat kulit berwarna. Advokasinya untuk bentuk- bentuk keadilan alternatif dan praktik-praktik keadilan transformatif telah mempengaruhi wacana penahanan di era VUCA. Individu lain yang berpengaruh di bidang ini adalah Ruth Wilson Gilmore, seorang ahli geografi dan akademisi yang telah mempelajari ekonomi politik penahanan. Karya Gilmore berfokus pada persinggungan antara ras, kelas, dan geografi dalam membentuk pola penahanan dan kriminalisasi. Konsepnya tentang “pengabaian terorganisir” telah menjelaskan bagaimana komunitas tertentu secara sistematis dipinggirkan dan menjadi sasaran kebijakan yang menghukum.

Dampak dari analisis kritis terhadap pemenjaraan di era VUCA sangat besar, yang mengarah pada pemeriksaan ulang pendekatan hukuman terhadap kejahatan dan kenakalan. Para akademisi dan aktivis telah menyerukan praktik-praktik keadilan restoratif, intervensi berbasis masyarakat, dan pendekatan holistik untuk rehabilitasi. Pengakuan atas determinan sosial dari kejahatan dan pentingnya mengatasi ketidaksetaraan struktural yang mendasarinya telah mendorong tumbuhnya gerakan untuk penghapusan penjara dan keadilan transformatif. Di sisi positifnya, analisis kritis terhadap pemenjaraan telah mendorong diskusi tentang perlunya alternatif lain selain pemenjaraan, seperti program diversi, perawatan kesehatan mental, dan pengawasan oleh masyarakat.

Praktik-praktik keadilan restoratif, yang berfokus pada perbaikan kerusakan dan mengatasi akar penyebab perilaku yang melanggar, telah mendapatkan daya tarik sebagai pendekatan yang lebih efektif dan manusiawi terhadap keadilan. Dengan memusatkan suara masyarakat yang terkena dampak dan mengadvokasi reformasi keadilan sosial, analisis kritis terhadap pemenjaraan telah mendorong pergeseran ke arah kebijakan peradilan pidana yang lebih adil dan inklusif. Namun, ada juga aspek negatif yang perlu dipertimbangkan.

Resistensi terhadap perubahan dalam sistem peradilan pidana, kepentingan pribadi korporasi penjara swasta, dan stigmatisasi terhadap individu yang terlibat dalam proses peradilan menjadi penghalang yang signifikan untuk melakukan reformasi. Negara yang bersifat karikatural, dengan ketergantungannya pada tindakan penghukuman dan penahanan massal, terus melanggengkan siklus kekerasan dan marjinalisasi. Warisan pemolisian yang rasial, disparitas hukuman, dan rasisme institusional menimbulkan tantangan yang terus-menerus untuk mencapai perubahan yang berarti dalam bidang penahanan.

Ke depan, masa depan terhadap penahanan di era VUCA kemungkinan besar akan dibentuk oleh gerakan sosial yang sedang berlangsung, perdebatan kebijakan, dan upaya pengorganisasian di tingkat akar rumput. Seruan untuk mengurangi anggaran polisi, mengalokasikan kembali sumber daya untuk inisiatif berbasis masyarakat, dan membongkar kompleks industri penjara semakin menguat. Persinggungan antara ras, kelas, gender, dan seksualitas dalam sistem peradilan pidana semakin disorot, mendorong evaluasi ulang terhadap praktik-praktik pemidanaan dan kebijakan- kebijakan pemidanaan.

Sebagai kesimpulan, analisis kritis terhadap pemenjaraan di era VUCA mewakili wacana yang beraneka ragam dan terus berkembang yang menantang gagasan konvensional tentang keadilan dan hukuman. Dengan menginterogasi akar penyebab kejahatan, mengadvokasi pendekatan transformatif terhadap keadilan, dan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat di atas tindakan hukuman, para sarjana dan aktivis membentuk kembali lanskap peradilan pidana. Masa depan pemenjaraan terletak pada keseimbangan antara kebijakan represif dan intervensi transformatif, yang menawarkan visi keadilan yang inklusif, restoratif, dan responsif terhadap kompleksitas dunia VUCA.

Penulis: M Fadel Alfayed Idham

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan