Tanpa Stiker Ini, Taksi Online di Bali Artinya Bodong

(Baliekbis.com), Keberadaan taksi online sempat menjadi polemik dan menuai penolakan parasupir taksi konvensional karena dianggap tidak memenuhi berbagai aturan dan juga beroperasi tanpa izin.

Kini, untuk melakukan penataan dan penertiban, kendaraan angkutan sewa khusus (taksi online) yang beroperasi di Bali diwajibkan memenuhi segala aturan regulator dan mengurus izin. Setelah izin dikantongi maka mobil para driver taksi online ini diwajibkan dipasangi stiker khusus yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Stiker ini sebagai bentuk tanda pengenal kendaraan taksi online yang resmi sudah berizin. Dengan demikian nantinya masyarakat, penumpang maupun pihak pemerintah dalam hal ini Dishub, kepolisian dan instansi terkait bisa lebih mudah mengawal keberadaan taksi online dan melakukan penertiban.

Artinya, taksi online yang beroperasi dan melayani penumpang jika mobilnya tidak berisi stiker maka dipastikan bodong. “Kalau transportasi (taksi) online ini tidak berisi stiker resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Bali, artinya itu bodong alias ilegal. Tentu akan kita tertibkan dan tindak tegas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana usai melakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan atau taksi online yang telah mengantongi izin kendaraan angkutan sewa khusus di halaman kantornya, Kamis (1/2). Pemasangan stiker tanda taksi online atau daring itu merupakan salah satu poin yang tercantum dalamPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

Untuk tahap awal, jumlah kendaraan yang dipasangi stiker sebanyak 1.330 mobil yang sudah mengantongi izin angkutan sewa khusus. Kemudian secara bertahap akan dilanjutkan hingga mencapai total 7.500 kuota kendaraan angkutan sewa khusus yang mendapat izin beroperasi secara online. Selain pemasangan stiker ini, Dishub Bali juga sebelumnya telah mengeluarkan kartu pengawas yang merupakan bagian dari legalitas operasional taksi online ini. “Kami secara bertahap akan pasangi semua kendaraan yang sudah mendapat izin angkutan sewa khusus atau taksi online ini. Hal itu merupakan bagian akhir dari proses perizinan sebagaimana  diamanatkan Permenhub No. 108 Tahun 2017,” kata Sudarsana.

Stiker yang merupakan semacam tanda pengenal kendaraan atau taksi online ini dipasang di bagian kanan atas kaca depan dan di bagian kanan bawah kaca belakang mobil. Stiker ini berbentuk bulat, berdiameter sekitar 10 cm dan berisi nama badan usaha baik koperasi maupun PT tempat taksi online bernaung. Stiker ini juga dilengkapi dengan barcode (kode batang) yang berisi informasi detailkendaraan hingga pemiliknya. Barcode ini memudahkan petugas Dishub di lapangan ketika melakukan pengecekan dan pendataan jika terjadi pelanggaran. Sudarsana berharap dengan pemasangan stiker ini, maka ada kesadaran dari para operator maupun driver kendaraan atau taksi online untuk mematuhi semua regulasi yang ada.

“Adanya stiker ini tentu juga memudahkan kami melaksanakan penertiban dan kami bisa tahu kendaran online mana yang sudah berizin dan mempunyai kartu pengawas,” terangnya. Menurut Sudarsana hingga saat ini ada 18 operator atau badan usaha yang menaungi usaha angkutan sewa khusus atau taksi online di Bali. Namun belum semua operator tersebut rampung mengurus seluruh izin operasional kendaraanya. “Kurang lebih masih ada lima operator yang masih dalam proses pengurusan izin. Kami dorong agar segera diselesaikan,” pungkas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali itu. (wbp)