Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Baliekbis.com), DPRD Bali memberikan tanggapan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Tanggapan Dewan tersebut dibacakan oleh Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc. pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Gedung Siswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya beserta segenap anggota DPRD Bali, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Putu Diah menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar penyandang disabilitas secara setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dalam memastikan aksesibilitas, perlindungan sosial, serta pemberdayaan penyandang disabilitas.
Revisi Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai urusan wajib pemerintah, sekaligus menyediakan dasar hukum yang komprehensif bagi kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.
Penyesuaian tersebut juga diperlukan mengingat pendataan penyandang disabilitas di daerah masih belum optimal serta adanya perkembangan regulasi. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pelayanan, akurasi data, dan memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Saudara Gubernur atas dukungan dan respons positif terhadap inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ujarnya.
Menanggapi masukan Gubernur, DPRD Bali sependapat bahwa penyusunan Raperda ini harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, sehingga proses harmonisasi norma dan penyempurnaan substansi dapat menghasilkan regulasi yang kuat, konsisten, dan efektif dalam implementasinya.
Terkait urgensi penyusunan Raperda ini, tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur disampaikan sebagai berikut:
-
DPRD Bali sepakat merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 guna menyelaraskan kebijakan disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta standar internasional, dalam rangka memperkuat perlindungan hak dan penyediaan layanan yang inklusif.
-
Isu disabilitas dinilai semakin kompleks, tidak hanya mencakup aksesibilitas fisik, tetapi juga kualitas layanan publik di berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif di tingkat daerah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas secara optimal dan berkeadilan, didukung percepatan digitalisasi serta pendataan yang akurat. Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut serta memastikan pembangunan daerah yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
-
DPRD Bali mengapresiasi pandangan Gubernur yang menegaskan pentingnya instrumen hukum untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Bali berlandaskan prinsip inklusi, non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, dan aksesibilitas universal.
Selain itu, DPRD Bali juga mengapresiasi pendapat dan masukan Gubernur yang menekankan pentingnya penyempurnaan aspek teknik penyusunan maupun substansi dalam Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. DPRD Bali menyatakan sependapat dengan hal-hal sebagai berikut:
-
Perlindungan penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi merupakan kewajiban konstitusional. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi sangat penting untuk memperkuat substansi pengaturan demi pemenuhan hak-hak krusial penyandang disabilitas. Penguatan tersebut mencakup penegasan hak-hak penyandang disabilitas yang selaras dengan standar nasional dan internasional sebagai dasar penerapan prinsip non-diskriminasi; peningkatan peran pemerintah daerah beserta perangkat dan lembaga terkait agar pemenuhan hak berjalan lebih terstruktur dan terkoordinasi; optimalisasi mekanisme koordinasi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas; serta penataan layanan publik yang inklusif di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebencanaan, dan akses program sosial.
-
Rancangan Peraturan Daerah perlu menegaskan pembagian kewenangan serta kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, terutama dalam pendataan, pendidikan inklusif, bantuan sosial, dan jaminan kesehatan. Kejelasan ini penting untuk mencegah duplikasi program serta memastikan implementasi yang efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum.
-
Penguatan pendataan disabilitas yang komprehensif dan terintegrasi sangat diperlukan, khususnya melalui sistem By Name By Address (BNBA) di tingkat provinsi. Data yang rinci mengenai ragam disabilitas dan kebutuhan akan ditegaskan dalam penyempurnaan Raperda guna memastikan kebijakan dan program yang disusun lebih tepat sasaran.
-
Pengaturan terkait bantuan sosial dan peningkatan kemandirian perlu diperjelas dalam Raperda. DPRD Bali mendukung penegasan bahwa pemberian bantuan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan, serta pentingnya program kemandirian melalui pelatihan dan akses modal usaha yang inklusif.
-
Rancangan Peraturan Daerah harus memastikan seluruh layanan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memenuhi standar aksesibilitas, termasuk ketersediaan juru bahasa isyarat, dokumen braille, sistem antrean ramah disabilitas, serta sarana fisik seperti jalur landai, lift aksesibel, dan toilet khusus. Aksesibilitas dalam kegiatan budaya khas Bali serta layanan digital berbasis website juga akan dijamin dalam penyempurnaan Raperda ini.
DPRD Bali berharap Raperda ini dapat menjadi regulasi daerah yang implementatif dan responsif, mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan aksesibilitas, memperkuat pendataan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan di Provinsi Bali. (ist)

