Sugawa Korry: Independensi Desa Adat Harus Tetap Dijaga

(Baliekbis.com), Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry mengatakan
independensi merupakan kekuatan yang dimiliki desa adat sehingga harus tetap dijaga.

“Desa adat adalah ujung tombak adat dan budaya yang harus dijaga independensinya. Karena itu adanya kata ‘mengatur’ sebagaimana tercantum dalam Sabha Perekonomian Adat Bali atau SAKA Bali dinilai tidak perlu, karena hal ini terkesan mengabaikan independensi desa adat. Sebaiknya kata ‘mengatur’ itu diganti ‘memfasilitasi’,” ujar Sugawa Korry kepada media, Rabu (2/6) di Sekretariat DPD Golkar Bali.

Jumpa pers yang juga dihadiri Ketua Bakumham dan advokat itu terkait adanya pembahasan Raperda tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Bali yang mana ada beberapa hal yang dinilai perlu disempurnakan.

Sebab dalam Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 7 disebutkan Baga Utsaha Padruen Desa Adat Bali merupakan lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi dan membina. “Kata mengatur itu yang perlu dihilangkan sebab bisa mengurangi independensi desa adat,” ujar Ketua DPD Golkar Bali ini.

Di Pasal 10 ayat 1, Sugawa Korry minta agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan Usaha Milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa Adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan.

Fraksi Golkar tambahnya komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan. Di samping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. “Hemat kami unit-unit usaha BUPDA sebaiknya semuanya berbadan hukum sehingga seluruh produk kegiatannya memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Dikatakan, usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan usaha-usaha yang sudah diusahakan oleh BUMDes tidak lagi dilakukan oleh BUPDA

Sementara pasal 20 ayat (1) berbunyi ; Modal (kamulan) BUPDA, ayat-ayat pasal ini sama sekali tidak memberi ruang permodalan bersumber dari pinjaman. “Saran kami agar menambah satu ayat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA berasal dari pinjaman,” tambah Sugawa Korry. (bas)