Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global

(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 September 2026.

OJK mencatat perekonomian global pada 2026 diperkirakan tumbuh lebih rendah dibandingkan 2025, meskipun proyeksinya membaik dari perkiraan sebelumnya. Peningkatan investasi dan perdagangan terkait pengembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu faktor pendukung. Namun, momentum pertumbuhan masih menghadapi tekanan akibat eskalasi konflik geopolitik yang mendorong kenaikan harga minyak serta fenomena very strong El Nino yang berpotensi meningkatkan harga pangan dan komoditas pertanian. Kondisi tersebut turut mendorong kebijakan suku bunga global higher for longer.

Di tengah tekanan global, perekonomian domestik relatif stabil dengan inflasi yang masih terjaga sesuai sasaran pemerintah. Kondisi tersebut mendukung daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional. OECD juga meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 sebesar 0,5 persen, yang mencerminkan kepercayaan terhadap ketahanan perekonomian Indonesia.

Fundamental sektor jasa keuangan tetap solid. Di sektor perbankan, penyaluran kredit pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.178 triliun. Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 25,11 persen yoy, sementara kredit korporasi tumbuh 22,18 persen yoy. Likuiditas dan permodalan perbankan juga tetap kuat, tercermin dari LCR sebesar 187,1 persen dan CAR sebesar 24,10 persen.

Sementara itu, pasar modal menghadapi tekanan akibat meningkatnya volatilitas global. IHSG pada akhir September 2026 berada di level 6.071,14 atau terkoreksi 6,96 persen secara bulanan dan 29,79 persen secara year to date (ytd). Meski demikian, minat korporasi memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan masih tinggi. Hingga September 2026, total penghimpunan dana melalui Penawaran Umum mencapai Rp186,03 triliun.

Pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, aset industri asuransi mencapai Rp1.200,55 triliun pada Agustus 2026, sedangkan total aset dana pensiun mencapai Rp1.724,14 triliun atau tumbuh 6,99 persen yoy. Industri asuransi juga memiliki tingkat permodalan yang kuat dengan RBC asuransi jiwa sebesar 471,57 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 331,52 persen, jauh di atas batas minimum 120 persen.

Di sektor lembaga pembiayaan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun pada Agustus 2026 dengan pertumbuhan 1,68 persen yoy. Sementara itu, pembiayaan pinjaman daring tumbuh 22,07 persen yoy menjadi Rp106,94 triliun dan penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 44,60 persen yoy menjadi Rp156,61 triliun. OJK memproyeksikan kinerja perusahaan pembiayaan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 meski lebih moderat akibat tekanan ekonomi global.

Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital juga terus meningkat. Hingga September 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK. Sementara itu, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026, dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp23,16 triliun. OJK terus memperkuat pengawasan, perizinan, regulatory sandbox, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan inovasi berkembang secara sehat dan tetap memberikan perlindungan kepada konsumen.

Dari sisi literasi dan pelindungan konsumen, OJK telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan sejak Januari hingga September 2026 dengan jangkauan 13,31 juta peserta. OJK juga menerima 82.092 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan ratusan entitas keuangan ilegal dan terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi pada November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan, memblokir 702.833 rekening, dan mengamankan dana korban sebesar Rp811,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.

Untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK juga menetapkan sejumlah kebijakan, antara lain perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Kebijakan tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 dan ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah serta mencegah dampak bencana berkembang menjadi risiko yang lebih luas.

OJK juga kembali memberlakukan ketentuan batasan auto rejection serta memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa RUPS hingga 31 Desember 2026. Selain itu, OJK mendukung penguatan infrastruktur dan pendalaman pasar modal melalui pemberlakuan kembali transaksi short selling, penyesuaian batas minimum harga saham, serta penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan, regulasi, penegakan hukum, pelindungan konsumen, serta koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga resiliensi sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diarahkan agar sektor jasa keuangan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta menghadapi berbagai risiko akibat dinamika ekonomi dan pasar keuangan global.

Leave a Reply

Berikan Komentar