Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di SMA Negeri 8 Denpasar: Upaya Penguatan Karakter Peserta Didik
(Baliekbis.com), Anggota MPR–DPD RI perwakilan Bali, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI pada Jumat (12/12/2025) bertempat di Aula SMA Negeri 8 Denpasar.
Kegiatan yang diikuti oleh pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan murid ini fokus membahas pengamalan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI dalam mewujudkan Sekolah Aman.
Sekolah Aman merupakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, di mana seluruh warga sekolah merasa dihargai dan didukung untuk belajar serta berkembang.
Kepala SMA Negeri 8 Denpasar, I Wayan Sucipta, S.Pd., M.Pd., menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagai upaya penguatan karakter peserta didik.
“Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (kebangsaan) sangat penting. Ketika murid dapat memahaminya dengan baik, maka tidak akan terjadi perundungan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Rai Mantra dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan merupakan bagian dari pengamalan pilar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam Pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dalam hal ini, sekolah sebagai entitas pendidikan memiliki peran yang sangat sentral.
“Sekolah bukan hanya menjadi tempat mendapatkan nilai mata pelajaran, tetapi juga sebagai wadah pengembangan etika dan karakter peserta didik agar menjadi pribadi yang lebih disiplin, karena disiplin merupakan kunci kesuksesan,” jelas Rai Mantra.
Dijelaskan pula bahwa pengamalan nilai Empat Pilar di sekolah tercermin dalam hubungan antara guru, murid, dan orang tua. Hubungan tersebut merupakan wujud implementasi nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang menekankan kemanusiaan, etika, serta penghargaan terhadap keberagaman.
Namun, saat ini kerap terjadi ketegangan antara guru, murid, dan orang tua dalam proses pendidikan di sekolah. Rai Mantra mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di SMA Cimarga, Banten.
“Hal tersebut disebabkan oleh komunikasi yang kurang efektif dan ketidakpahaman dalam penyelesaian permasalahan di sekolah,” ujarnya.
Dalam menyikapi hal tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah menetapkan sejumlah kebijakan, mulai dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) hingga Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai wali.
“Pada intinya, pemerintah berupaya membangun komunikasi yang lebih baik antara sekolah, murid, dan orang tua sehingga tercipta keharmonisan di lingkungan pendidikan. Kita tidak melindungi siapa pun, tetapi membela nilai-nilai kebenaran,” jelas mantan Wali Kota Denpasar ini.
Disebutkan bahwa Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan bagian dari tugas konstitusional Anggota MPR RI dalam memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dalam kehidupan bermasyarakat. (ist)

