Reses Dr. Mangku Pastika, M.M.: Tinggi Potensi Pasar Produk Herbal

Obat Tradisional menurut WHO adalah kumpulan pengetahuan, keterampilan dan praktik berdasarkan teori, keyakinan dan pengalaman budaya asli yang berbeda, baik dapat dijelaskan atau tidak, yang digunakan dalam pemeliharaan kesehatan dan pencegahan, diagnosis, perbaikan atau pengobatan penyakit fisik dan mental.

(Baliekbis.com), Produk herbal yang alami saat ini lagi trend khususnya spa. Spa Bali tak bisa lepas dari herbal. Karena itu, usaha pengembangan herbal untuk kesehatan itu harus ditumbuhkan.

“Herbal ini banyak sekali manfaatnya. Menanam herbal turut merawat alam dan melestarikan lingkungan hidup serta bisa majukan UMKM yang libatkan banyak orang. Ini usaha padat karya,” ujar Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. saat Reses, Kamis (18/4) di Kantor Sekretariat DPD RI Bali, Renon Denpasar.

Reses mengangkat tema: “Pengembangan Produk Herbal di Tengah Pasar Global: Tantangan dan Solusinya” dipandu Tim Ahli Nyoman Wiratmaja, Ketut Ngastawa dan Nyoman Baskara dihadiri Kadis PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Kepala BBPOM Prov. Bali, Ketua Forkosmi Bali, Ketua Pengusada Provinsi Bali dan pelaku industri herbal.

“Melihat pentingnya menjaga kelestarian alam ini, maka ketika Gubernur saya meluncurkan program Bali Clean and Green, saya bikin Simantri (Sistem Pertanian Terintegrasi) yang tujuannya agar alam terjaga melalui pertanian,” jelasnya.

Gubernur Bali 2008-2018 ini mengingatkan produk herbal ini berkaitan dengan kesehatan. Karena itu perlu ada pengawasan dan bimbingan bagi industri yang bergerak di bidang ini. “Jadi bukan asal buat. Tapi harus ada standarnya,” ungkapnya.

Sementara I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. Kepala BBPOM Prov. Bali mengatakan penting melengkapi perijinan. Ini tanggung jawab pelaku usaha untuk menjamin produknya aman dan bermutu.

“Untuk membuat produk aman dan bermutu harus mempunyai sistem mutu, ini harus memenuhi syarat produksi yang baik. setelahnya baru dapat izin dari BPOM,” jelasnya.

Dikatakan kendala selama ini adalah kapasitas UMKM untuk memenuhi persyaratan itu baik terkait peraturan atau teknis bagaimana keamanan produknya, bagaimana menjamin konsistensi produk aman dan bermutu.

Selain itu sekarang sertifikasinya sudah online, kadang mereka gaptek dalam pengurusan izin edar. ini perlu pendampingan, ini kendalanya. “Kalau soal biaya kan kita sudah ada bantuan untuk UMKM seperti sertifikasinya diskon 50%, uji laboratorium juga gratis. Setiap saat juga harus menguji mutu lagi. Ini ada peraturan pemerintah yang mengaturnya,” jelasnya.

Maria Goreti selaku Ketua Forkosmi Bali mengatakan branding Bali sangat tinggi. Namun tingkat persaingan sangat tinggi. Ada 472 ribu lebih produk yang beredar dan harus berkompetisi. Belum lagi ada yang ilegal yang jumlahnya sangat besar. Persaingan juga dengan produk impor yang ikut beredar serta produk yang dipasarkan melalui online.

“Kita kalah bersaing harga karena bahan baku banyak yang impor. Sehingga menimbulkan biaya tinggi. Sementara mengurus izin untuk satu jenis produk biayanya cukup tinggi,” ungkap Nengah Wijana salah satu pelaku industri herbal. Dicontohkan untuk sabun ia memproduksi 20 jenis sehingga biayanya jadi tinggi.

Ketua Pengusada Provinsi Bali yang juga Ketua Asosiasi Penyehat Tradisional Dr. Putu Suta Sadnyana, S.H., M.H. menjelaskan herbal dalam tradisi Bali adalah salah satu dari sistem pengobatan tradisional Bali yang dikenal dengan konsep Kalimasada. Kalimasada adalah lima golongan pengobatan tradisional Bali yang terdiri atas Taru Pramana, Sato Pramana, Mustika Pramana, Bayu Pramana dan Jiwa Pramana.

Menurut data BPS pada 2014 ada 20 persen laki-laki yang menggunakan obat tradisional dan 21 persen wanita. Ini menunjukkan potensi penggunaan obat tradisional masih besar.

Dr. Suta Sadnyana menambahkan tantangan pengembangan herba sebagai obat tradisional yakni
berkembangnya pengobatan modern dengan teknologi yang canggih dan berbasis digital (5.0). Terdapat jangka waktu berlaku unfuk ijin produksi obat tradisional, jangka waktu masa berlaku untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang menggunakan ramuan dan masyarakat petani di pedesaan memerlukan bantuan pemasaran hasil tanaman herbalnya dengan harga yang baik.

Dijelaskan pula Penggunaan Obat Herbal di Indonesia pada masa lalu berdasarkan peninggalan arkeologi terdapat pada relief Candi Borobudur yang menggambarkan tanaman-tanaman berkhasiat obat dan proses pengolahannya. Di Jawa terdapat kodifikasi obat tradisional Jawa Serat Centini (1984) dan Serat Kawruh (1831). Sementara di Bali terdapat teks lontar Taru Pramana (Tanaman yang berkhasiat obat).

Pihak Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjelaskan kewenangan perizinan ada di provinsi juga ada yang diatur kabupaten. (bas)

Leave a Reply

Berikan Komentar